Berita Denpasar
Disdukcapil Denpasar Jemput Bola Perekaman e-KTP Pemilih Pemula Saat Hari Minggu, Sasar 328 Orang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lakukan jemput bola perekaman KTP Elektronik.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lakukan jemput bola perekaman KTP Elektronik.
Apalagi jelang Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari mendatang.
Dan sasaran utama jemput bola ini adalah pemilih pemula yang berusia 16 tahun ke atas.
Baca juga: Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang di Jalan Surapati
Hal ini dilaksanakan dengan melaksanakan Jemput Bola Pelayanan serentak pembuatan e-KTP bagi masyarakat Kota Denpasar yang tersebar di empat Kecamatan se-Kota Denpasar pada Minggu 14 Januari 2024.
Adapun pelaksanaannya dipusatkan di beberapa titik, yakni Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kantor Camat Denpasar Selatan, Kecamatan Denapsar Selatan dan Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur.
Baca juga: PJ Gubernur Bali Akan Tata Ulang Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon Denpasar
Di mana, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 328 masyarakat memanfaatkan pelayanan yang tersebar di empat kecamatan.
Dari jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni Rekam KTP El usia 16 Tahun sebanyak 101 orang, Rekam KTP El usia 17 Tahun sebanyak 54 orang, Cetak KTP El sebanyak 48 orang, Cetak Revisi sebanyak 46 orang, PRR sebanyak 3 orang dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 76 orang.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat dihubungi mengatakan, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
Baca juga: BPBD Kota Denpasar Fokus Pada Penanganan Pohon Tumbang, Dalam Sehari Bisa Tangani 3 Kejadian
Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar. Terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Selain untuk mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas e-KTP ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Sehingga masyarakat yang hendak mengurus e-KTP dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik.
Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, Jemput Bola di setiap Desa/Kelurahan, dan Jemput Bola di masing-masing sekolah.
"Jadi lokasi pelayanan juga sudah banyak, tentu sebagai identitas diri, KTP El memiliki manfaat yang mendasar, termasuk salah satunya melindungi hak pilih saat Pemilu dan Pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih, selain juga untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP El sesuai target nasional," katanya.
Dewa Juli memaparkan, hingga tanggal 2 Januari 2024, tercatat sebanyak 4.136 masyarakat Kota Denpasar yang sudah berhak memiliki e-KTP namun belum melaksanakan perekaman.
Sehingga pihaknya mendorong kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus untuk berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya untuk melaksanakan perekaman.
Selain itu, Dewa Juli berharap agar masyarakat yang keberadaanya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil.
Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan.
Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia.
"Tentu yang pertama kami mengajak semua masyarakat Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 Tahun ini melaksanakan perekaman KTP El dengan hanya membawa Kartu Keluarga, selain kegiatan rutin, Jemput Bola juga akan terus kami laksanakan," katanya.
"Dan dengan partisipasi aktif masyarakat ini semoga target nasional perekaman dapat dipenuhi, dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan yang lengkap," imbuh Dewa Juli. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.