Berita Bangli

Izin Pemanfaatan Hutan Masih Berproses, BPBD Bangli Upayakan Relokasi Lahan Bisa Dilakukan 2024

Izin Pemanfaatan Hutan Masih Berproses >>> BPBD Bangli Upayakan Relokasi Lahan Bisa Dilakukan 2024

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/FREDEY MERCURY
KEBAKARAN HUTAN - Kalak BPBD Bangli, I Wayan Wardana saat memberi imbauan mitigasi kebakaran lahan hutan, Senin (4/9). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Proses tukar guling lahan antara Kementerian Kehutanan dan korban bencana longsor di Desa Songan pada tahun 2017 lalu, hingga kini masih berproses.

Pihak BPBD Bangli menegaskan akan berupaya maksimal, sehingga di tahun 2024 ini para korban bencana longsor bisa direlokasi ke lahan yang lebih aman. 

Kalak BPBD dan Damkar Bangli, I Wayan Wardana mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu salah satu persyaratan terkait Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Namun sampai akhir tahun 2023, jumlah PSDH belum keluar dari kementerian. 

"PSDH itu jumlah rupiah yang ditarik atas pohon kehutanan yang kita tebang. Itu sudah dilakukan pengukuran dan penghitungan, namun belum final. Nanti kalau sudah final akan keluar surat pembayaran," ujarnya Minggu (14/1/2024)

Wardana menjelaskan, pembayaran PSDH ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengeluarkan izin prinsip.

Yang mana izin ini juga menjadi dasar dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk memberikan izin memanfaatkan lahan hutan sebagai tempat relokasi masyarakat. 

Dikatakan pula, pihaknya di BPBD Bangli belum menyiapkan anggaran untuk pembayaran PSDH, lantaran belum menemukan mata anggaran yang tepat. 

Mantan Camat Bangli ini menambahkan, kendati telah menyelesaikan pembayaran PSDH, masih ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi di Kementerian.

Baca juga: Breaking News! Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Bocah Berumur 10 Tahun di Buleleng, Bali

Namun pihaknya berupaya maksimal agar di tahun 2024, relokasi bisa dilakukan. 

"Mudah-mudahan bisa. Sekarang kembali ke Kementerian. Karena persyaratan sudah kita penuhi, tentu ada proses di Kementerian. Namun kalau izin sudah dikeluarkan, astungkara proses relokasi bisa segera dilakukan," tandasnya. 

Untuk diketahui, pada tahun 2017 silam terjadi bencana tanah longsor di wilayah Banjar Bantas, Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Tercatat ada sejumlah korban jiwa.

Karena lahan yang ditempati warga merupakan zona rawan longsor, Pemerintah Kabupaten Bangli berupaya merelokasi masyarakat ke daerah yang lebih aman.

Ada 26 KK yang akan direlokasi ke wilayah Banjar Serongga, Desa Songan.

Namun karena lahan tersebut merupakan lahan hutan milik pemerintah, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved