Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

KPU Bangli Ingatkan Besok Batas Terakhir Pindah Memilih

Batas akhir pengajuan pindah memilih atau pindah TPS ditetapkan tanggal 15 Januari. Karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Komisioner KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Batas akhir pengajuan pindah memilih atau pindah TPS ditetapkan tanggal 15 Januari. Karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli, kembali mengingatkan masyarakat agar segera mengajukan persyaratan pindah memilih, utamanya bagi masyarakat yang berada diluar alamat pada KTP. 

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, Minggu (14/1/2024).

Disebutkan ada sembilan kategori masyarakat yang masuk pindah memilih.

Yang mana lima diantaranya, batas waktu pindah memilih berakhir pada 15 Januari 2024.

"Diantaranya penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi, serta pindah domisili," sebutnya. 

Sedangkan empat kategori lainnya, lanjut Anom, batas waktu pindah memilih yakni sampai tanggal 7 Februari 2024, atau H-7 hari pencoblosan.

Empat kategori tersebut meliputi, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas. 

Anom mengimbau agar masyarakat, khususnya yang pindah domisili agar segera melakukan pengurusan pindah memilih.

Syaratnya yakni menyertakan KTP terbaru sesuai dengan alamat saat ini. 

Baca juga: Harga Cabai Merah Turun Drastis di Tingkat Petani, Sentuh Angka Rp 37 Ribu Per Kilogramnya


Bagi wirausahawan dari luar Bali, misalnya pedagang bakso, dalam pengajuan pindah memilih Anom menyarankan agar membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu.

Selain itu juga menyertakan fotokopi KTP.

Sebaliknya bagi kariawan swasta, bisa meminta surat tugas dari perusahaannya disertai fotokopi KTP.

"Kalau menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan, syaratnya menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah atau perguruan tinggi dan fotokopi KTP. Mengurus pindah memilih ini bisa mendatangi posko yang tersebar di desa/kelurahan atau kecamatan atau di kantor KPU Bangli," jelasnya. 

Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, pindah memilih langsung difasilitasi oleh KPU. Untuk di Bangli, Anom mengaku pihaknya sudah melakukan pendataan di RSJ Bangli.

"Begitupun untuk warga binaan di Rutan dan Lapas, kami juga yang memfasilitasi mereka," ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakan, secara umum jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan masih terus bergerak hingga 7 Februari 2023. Berdasarkan data KPU Bangli, Anom menyebut per hari Sabtu (13/1/2024) jumlah pemilih yang pindah domisili ke Bangli sebanyak 254 orang.

"Sedangkan pemilih yang keluar dari Bangli tercatat sebanyak 208 orang," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved