Berita Badung
Ancam Tak Mau Bayar Hingga Demo, Kompak Pelaku Hiburan Malam di Bali Tolak Kenaikan Pajak
Kompak Pelaku Hiburan Malam di Bali Tolak Kenaikan Pajak, Ancam Tak Mau Bayar Hingga Demo
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku hiburan malam kompak menolak kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen.
Bahkan mereka sudah menggelar pertemuan di salah satu hotel di Berawa, Kuta Utara Badung pada Senin,15 Januari 2024.
Pada pertemuan tersebut, mereka menyatukan persepsi dan mendesak apa yang harus dilakukan agar semua itu tidak diterapkan.
Bahkan mereka mengancam tidak.mau membayar pajak sebelum pajak kembali diturunkan, selain itu juga akan dilakukan demo dengan turun kejalan.
Bahkan sejumlah usaha khususnya di Kabupaten Badung masih enggan menerapkan PBJT 40 persen itu walaupun Kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat edaran soal tarif baru pajak hiburan dan SPA.
Pengusaha beralasan jika diterapkan dikhawatirkan berdampak ke sepinya pelanggan dan berpotensi merugikan usaha hiburan malam.
"Pelaku usaha hiburan sudah menerima edaran soal tarif baru PBJT dari Pemda Badung pada awal Januari 2024, akan tetapi sebagian pengusaha enggan menerapkan aturan tersebut karena dinilai tidak masuk akal dan berpotensi mematikan usaha hiburan di Bali," ujar Tommy yang merupakan Public Relation Atlas Beach.
Tommy mengaku sudah menerima edaran dari Pemda Badung per 4 Januari 2024, dan dalam surat tersebut disebutkan pajak PBJT 40 persen berlaku per 1 Januari 2023.
Menurut Tommy, tidak semua pengusaha hiburan sudah mengetahui tarif pajak PBJT yang baru, sehingga ini menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.
Baca juga: Polemik Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris Desak Presiden Jokowi Keluarkan PERPPU
"Kami menerima surat saja ketika bertanya ke Pemda, dan itupun hanya dikasi PDF saja, kami yakin banyak rekan pengusaha hiburan belum menerima. Ini yang menimbulkan dilema," katanya.
Tommy pun menilai hal ini perlu dilakukan pengkajian ulang, bahkan bisa mematikan usaha hiburan di Bali.
Sementara itu, General Manajer Boshe Bali I Gusti Bagus Suwipra juga mengatakan hal yang sama.
Namun sementara saat ini di Boshe Bali memang merasakan penurunan pengunjung.
"Turun si turun. Karena pasca pandemi daya beli orang itu turun. Trus ditambah dengan pajak ini iya makin turun lagi," ucapnya.
Disinggung mengenai video yang beredar yang melihatkan Boshe Bali sepi pengunjung karena pengenaan pajak itu?
Gusti Bagus Suwipra pun menampik.
"Itu tidak sepi seperti itu juga. Yang merekam datangnya mungkin jam 8 malam. Coba diatas jam 12 pasti rame," ucapnya.
"Namun sayang mungkin pengunjung akan datang hanya sekali, karena melihat pajaknya sangat besar. Coba misalnya jual minuman 1 Juta, terus pajaknya 40 persen, sudah terasa itu seperti harganya ada kenaikan," sambungnya.
Kendati demikian terkait penundaan pembayaran pajak, pihaknya mengaku belum sepakat.
Mengingat pajak itu adalah uang yang dibayarkan masyarakat.
"Kalau pajak, kalau bisa jangan ditunda ( pembayaran -red). Ngapain juga ditunda, karena itu cuma ngundurin masalah saja," jelasnya.
Suwipra mengaku pajak 15 persen sebelumnya sudah besar.
Bahkan dengan kenaikan pajak menjadi 40 persen itu menurutnya tidak akan ada Pemutusan Karyawan Masal, namun yang ada perusahaan banyak yang akan bangkrut.
"Jangankan PHK, perusahaan pasti bangkrut dulun. Jadi kami setuju sekali jika akan dilakukan aksi. Kalau itu memang cara atau yang dipilih teman-teman semua dan didukung beberapa tokoh, iya jalankan saja," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku Boshe Bali sejatinya belum memanggil semua mantan karyawannya yang sebelumnya dirumahkan saat pandemi Covid-19.
Hingga saat ini menurutnya baru 90 persen karyawan yang ditarik dari jumlah sebelumnya yang diangka 500 orang lebih.
"Sekarang yang kerja baru 90 persen, sudah ada kabar begini, belum sampai 100 persen. Jadi kita jalan saja dulu pelan-pelan," imbuhnya sembari mengatakan kita nanti bisa kalah dengan Thailand karena pajak mereka bisa 5 persen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.