Berita Badung
Polemik Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris Desak Presiden Jokowi Keluarkan PERPPU
olemik Pajak hiburan naik 40 persen, Hotman Paris desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu, Sebut Itu Langkah Cepat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sangat menolak keras kenaikan pajak hiburan atau besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan pada jasa hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau Spa.
Bahkan pihaknya meminta presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40-75 persen.
Hal itu pun ditegaskan Hotman Paris saat ditemui Senin 15 Januari 2024.
"Perppu itu harus dikeluarkan oleh Presiden. Jadi bagaimana caranya kita mendesak hal itu," kata hotman kepada sejumlah pengusaha hiburan di Bali.
Hotman mengaku aturan ini, yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menetapkan tarif PBJT antara 40 persen hingga 75 persen.
Pengacara yang sering tampil bersama sekprinya itu pun mengaku pajak PBJT 40 persen akan melumpuhkan usaha hiburan dan SPA, karena tidak ada konsumen yang mau membayar hiburan dan jasa SPA yang pajaknya 40 persen.
"Masak kita ke Spa membayar pajak saja 40 persen. Hanya pijet-pijet kaki bayar 40 persen, siapa yang mau?," tanyanya.
Hotman menyebut daya saing Bali semakin terhimpit karena negara lain seperti Dubai dan Thailand malah menurunkkan pajak hiburan.
Saat ini trend kunjungan wisman ke dua negara tersebut sedang naik dan Bali akan semakin ditinggalkan jika pemerintah terus bergeming dengan PBJT 40 persen.
Baca juga: Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya
"Kita sudah kalah sama negara lain, mana ada di dunia ini pajaknya besar sekali. Mungkin ada seperti di Dermak sampai 80 persen, tapi disana gratis semua. Di Indonesia dimana bisa gitu? Lihat pegawai Spa apa yang didapat jika pajak naik," ucapnya.
Maka dadi itu, Hotman yang juga pengusaha hiburan di Bali itu menjelaskan
Menurut Hotman, Presiden Jokowi sebaiknya segera menerbitkan Perppu untuk mengatasi polemik tersebut dan menyelamatkan pariwisata Bali.
Jika menunggu uji materi MK, menurut Hotman terlalu lama dan tidak memberikan kepastian terhadap dunia usaha.
"Kami minta Pak Jokowi segera menerbitkan Perppu, dan ini akan menjadi legasi yang bagus untuk beliau di akhir masa jabatannya. Pajak hiburan 40 persen ini tidak rasional sama sekali," tegasnya.
Lebih lanjut Hotman menduga keluarnya Undang-undang tersebut karena ada yang menyelipkan dan mungkin ada kelalaian DPR, sehingga tidak dilakukan pembahasan detail.
"Saya menduga ada pihak tertentu di DPR yang menyelipka pasal ini dan DPR lain tidak tahu dan tidak membaca," imbuh Hotman. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.