Pemilu 2024
Bawaslu Didesak Periksa Perputaran Uang Peserta Pemilu, Dana Kampanye PDIP Rp 183 M
Temuan PPATK, adanya aliran uang dari luar negeri hingga triliunan rupiah yang diduga untuk pembiayaan kampanye peserta Pemilu 2024.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis laporan terbaru dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari data yang dirilis Minggu 14 Januari 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terbesar yakni Rp 183 miliar.
Kemudian di posisi kedua, disusul oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah sebesar Rp 33 miliar, dan di posisi ketiga Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 29 miliar.
Sementara itu PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp 301 juta.
Baca juga: KPU Bangli Ingatkan Besok Batas Terakhir Pindah Memilih
Lalu disusul oleh PKN Rp 453 juta, dan Partai Ummat Rp 479 juta (selengkapnya lihat; Rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 parpol.
Selanjutnya, hasil pencermatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.
"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Selanjutnya membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," sambung Ketua Divisi Teknis KPU RI itu.
Transaksi Mencurigakan
Sementara itu, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan para peserta Pemilu 2024 dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mesti ditindaklanjuti instansi terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Temuan PPATK itu berupa adanya aliran uang dari luar negeri hingga triliunan rupiah yang diduga untuk pembiayaan kampanye peserta Pemilu 2024.
Bawaslu pun didesak untuk memeriksa perputaran uang peserta Pemilu yang dianggap mencurigakan.
"Soal tindak lanjut dari temuan PPATK kan itu menjadi tugas Bawaslu untuk mempertemukan itu dan mempertautkan itu dengan PPATK," ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhani.
Selain itu, tindak lanjut juga mesti diambil Bawaslu terkait indikasi pelaporan dana kampanye yang tidak jujur.
Sebab salah satu partai disebut-sebut hanya melaporkan dana kampanye sebanyak Rp 180 ribu.
Sebagai lembaga negara dengan sumber daya yang memadai dan mempunyai kewenangan, Bawaslu dinilai mesti lebih cakap dalam membandingkan laporan yang diterima dengan praktik kampanye yang dilakukan.
"Kalau Perludem, ICW, dan teman-teman lain bisa saja kemudian mengidentifikasi laporan dana kampanye dan kita juga bisa membuat tools membandingkan laporan dana kampanye dengan praktik kampanye mereka yang sesungguhnya, harusnya Bawaslu yang punya sumber daya luar biasa, punya aparatur yang sangat banyak, bisa melakukan itu," ujarnya.
Kemudian untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Bawaslu dinilai dapat menyinkronkannya dengan PPATK sebagai sesama lembaga negara.
Alih-alih menyampaikan dibatasi oleh regulasi, mestinya lembaga pengawas Pemilu tersebut mencari jalan keluar untuk mengatasinya.
"Kalau ada hambatan regulasi ya bukan mengeluh ke publik. Tapi mestinya mereka bicara apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi hambatan regulasi," kata Fadli.
"Ini kan dua lembaga negara, dua institusi negara (Bawaslu dan PPATK). Kalau memang ada kewenangan yang belum bisa sinkron, artinya kan dua pimpinannya bisa bertemu membicarakan itu agar informasi yang sudah keluar ke ruang publik ini sebagai sebuah dugaan pelanggaran Pemilu bisa ditindak lanjuti," tambah Fadli.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah memberikan pernyataan terkait laporan PPATK mengenai transaksi janggal pada Pemilu 2024.
Katanya laporan tersebut tak bisa dijadikan Bawaslu sebagai alat bukti untuk dugaan tindakan pelanggaran.
"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa lalu.
Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Sementara Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.
"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," katanya.(tribun network/aci/mar/wly)
Rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:
1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 1,005,330,806.37
- Total pengeluaran: Rp. 800,446,161.27
2. Partai Gerindra
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,841,667,200.23
- Total pengeluaran: Rp. 1,097,908,714.62
3. PDIP
- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 183,861,799,000.00
- Total pengeluaran: Rp. 115,046,105,000.00
4. Partai Golkar
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 10,018,314,565.00.
- Total pengeluaran: Rp. 4,651,317,912.00.
5. Partai NasDem
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 7,781,026,469.00.
- Total pengeluaran: Rp. 7,631,655,294.00.
6. Partai Buruh
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 4,212,094,815.00.
- Total pengeluaran: Rp. 3,744,764,806.00.
7. Partai Gelora
- 396 dari 396 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 5,808,500,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 5,648,500,000.00.
8. PKS
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 12,711,929,760.00.
- Total pengeluaran: Rp. 8,243,335,838.00.
9. PKN
- 525 dari 525 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 453,048,200.00.
- Total pengeluaran: Rp. 42,700,400.00.
10. Partai Hanura
- 485 dari 485 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,010,000,753.00.
- Total pengeluaran: Rp. 234,035,150,60.
11. Partai Garda Republik Indonesia
- 570 dari 570 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 5,500,000,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 2,118,305,000.00.
12. PAN
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 29,821,500,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 22,421,475,000.00.
13. PBB
- 470 dari 470 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 301,300,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 228,300,000.00.
14. Partai Demokrat
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 8,748,860,395.00.
- Total pengeluaran: Rp. 3,914,375,079.00.
15. PSI
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 33,055,522,406.00.
- Total pengeluaran: Rp. 24,130,721,406.00.
16. Partai Perindo
- 579 dari 579 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 10,148,994,025.00.
- Total pengeluaran: Rp. 9,199,441,525.00.
17. PPP
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 20,000,000,000.00.
- Total pengeluaran: Rp. 13,155,000,000.00.
18. Partai Ummat
- 511 dari 512 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 479,128,518.00.
- Total pengeluaran: Rp. 478,137,200.00.
Kumpulan Artikel Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.