Berita Denpasar
RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045 Mulai Dibahas
DPRD Kota Denpasar bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Denpasar serta instansi terkait lainnya mulai melakukan pembahasan awal
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Kota Denpasar bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Denpasar serta instansi terkait lainnya mulai melakukan pembahasan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal itu karena RPJPD Kota Denpasar 2005-2025 akan berakhir setahun lagi, tepatnya 2025.
Dimana RPJPD Kota Denpasar yang dibahas yakni untuk tahun 2025 – 2045.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Jalan Gunung Batok II Denpasar Barat, Api Berasal dari Kamar Tidur Anak
Karena sesuai dengan amanat UU, setahun berakhirnya masa RPJPD, maka rancangan awal RPJPD harus mulai dibahas.
Pembahasan awal ini dilakukan dalam rapat kerja (raker) antara pimpinan dewan dengan sejumlah OPD terkait, Senin 15 Januari 2024 di ruang sidang utama gedung dewan.
Raker yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Guti Ngurah Gede, didampingi Asisten III, Dewa Semadi dan Ketua Bappeda, Putu Wisnu Wijaya Kusuma dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait.
Baca juga: Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon Denpasar Akan Redesain, Ini Fasilitas Barunya
Gusti Ngurah Gede mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, setahun menjelang berakhirnya RPJPD harus dilakukan pembahasan kembali untuk perda RPJPD selanjutnya.
Karena RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD periode 2025-2029, RPJMD 2030-2034, RPJMD 2035-2039 dan RPJMD 2040-2045.
Sementara itu, Kepala Bappeda Putu Wisnu Wijaya Kusuma mengatakan RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun berdasarkan RPJPN dan RTRW.
Baca juga: PJ Gubernur Bali Akan Tata Ulang Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon Denpasar
“Ini bertujuan untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat tentang beberapa hal. Dalam menyusun RPJPD ini, beberapa indikator capaian makro ekonomi menjadi acuan,” katanya.
Misalnya saja, pada tahun 2022 Indek pembangunan manusia, yang saat ini di Denpasar mencapai 84,37, laju pertumbuhan ekonomi (5,06), PDRB per kapita (75,19), tingkat pengangguran terbuka (5,08), persentase penduduk miskin (2,97) dan Indek Gini (0,368).
Visi RPJPD Denpasar 2005-2025, yakni Denpasar Kota Berbudaya, dilandasi Tri Hita Karana.
Selama ini, capaian kinerja rata-rata telah mencapai 86,73 persen hingga 94,71 persen.
Faktor pendorong di antaranya tata kelola pemerintah daerah yang baik, pemanfaatan potensi ekonomi, dukungan pemerintah pusat, serta perhatian pelaku bisnis nasional dan internasional.
Sedangkan faktor penghambat, di antaranya terbatasnya SDM, prioritas skala anggaran dan keterbatasan personil, ketersediaan data dan informasi belum memadai di setiap unit kerja. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.