Berita Badung
Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya
Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen, PHRI Badung : Judicial Review atau Demo Solusinya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kondisi Pariwisata di Bali dipastikan akan terpuruk setelah pajak hiburan naik sebesar 40 persen.
Bahkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung menilai wisatawan akan pergi ke negara Thailand yang pajaknya sangat rendah.
Bahkan jika tetap dilaksanakan, maka nasib pariwisata Bali tidak seindah kontribusi yang diberikan.
Hal itu pun dikatakan Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat ditemui Berawa, Kuta Utara Badung pada Senin,15 Januari 2024.
"Jadi kenaikan pajak ini merupakan berita yang tidak mengenakkan. Sehingga Bali ini tidak seindah kontribusi yang diberikan," tegasnya
Selaku Wakil Ketua PHRI Bali, pihaknya sangat menolak keras Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menaikan pajak hiburan.
Mengingat beberapa usaha akan mati dengan pengenaan pajak yang sangat tinggi.
"Seperti usaha spa, jika dikenakan pajak sebesar itu tamu pasti akan balik. Sehingga semua itu akan merugikan pengusaha itu sendiri," ucapnya.
Suryawijaya juga mengakui jika semua itu dilaksanakan, maka akan membunuh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang mana 90 persen itu pengusaha lokal.
Baca juga: Listrik Sempat Padam, Lalu Api Berkobar, Kebakaran di Merajan Semeton Dewa Carma di Desa Getakan
Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pariwisata Bali di Ujung Tanduk
Dirinya mengaku usaha SPA di Bali jauh berbeda dengan SPA di luar, mengingat usaha Spa di Bali adalah untuk kebugaran, atau Spa Plus.
"Mirisnya negara Thailand tentu menurunkan pajaknya menjadi 5 persen. Sehingga wisatawan berbondong-bondong kesana sehingga kita kalah bersaing," ujarnya.
Pihaknya mengaku jika pendapatan pemerintah bukan hanya dari pajak hiburan saja, namun ada juga yang lain.
Dengan begitu Suryawijaya mengaku situasi kenaikan pajak itu tidak tepat.
"Kita sekarang baru bertumbuh pasca covid-19, sehingga harus berkemban. Jangan sampai kita dibunuh pelan-pelan dengan kondisi ini," bebernya.
Kendati demikian, mengingat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dibuat pemerintah pusat, maka pihaknya akan membuat seminar nasional dengan mengundang ahli hukum tata negara dan pelaku pariwisata.
Setelah itu dilakukan Judicial Review bersama semua pengusaha hiburan malam.
Namun jika tidak berhasil maka akan ada demo dalam penerapan Undang-undang tersebut.
"Ini bahaya dalam suasana pemilu. Bahkan pengusaha bisa menunda pembayaran pajaknya. Jadi siapa yang bisa bayar pajak 40 persen? Itu nanti pasti akan terjadi pengurangan tamu-tamu," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku, idialnya pajak hiburan dikenakan 15 persen.
Itu pun katanya sudah lumayan besar, mengingat Thailand sudah menurunkan pajaknya.
"Kita perlu hati-hati, di Asia saja kita bersaing seperti ini, apalagi di Dunia. Ini sudah mulai dirasakan, sehingga penting Judicial Review. Kalau tidak kita bisa menunda pembayaran pajak hingga Judicial Review dilaksanakan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 merupakan peraturan yang bersifat kontroversi terhadap usaha pariwisata indonesia.
Mengingat pada undang-undang itu, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40 persen dan maksimal di angka 75 persen.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.