Jurnalis Dianiaya
Aniaya Jurnalis, Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pers dan PWI Maluku
Aniaya Jurnalis Saat Bertugas, Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pers dan PWI Maluku
TRIBUN-BALI.COM - Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini di Maluku Utara.
Kasus pemukulan berujung pengeroyokan ini menimpa jurnalis TribunAmbon.com saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, Sabtu 13 Januari 2024.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Kota Ambon, Sabtu 13 Januari 2024.
Saat melakukan tugasnya, jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis dihalang-halangi dan dianiaya oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain.
Korban pun telah divisum dan diketahui mengalami memar di atas pelipis serta bengkak pada lengan.
Kini, Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Utara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.
Serta memiliki dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
Baca juga: Alami Luka Tusuk di Dada Kanan, Pria Asal Singaraja Tewas Diduga Dikeroyok 12 Orang di Sempidi
Penetapan tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit.
Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
“Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," tambahnya
Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya, tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.