Jurnalis Dianiaya
Aniaya Jurnalis, Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pers dan PWI Maluku
Aniaya Jurnalis Saat Bertugas, Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pers dan PWI Maluku
Ahli pers Dewan Pers, Insany Syahbarwaty menyesalkan pemukulan berujung pengeroyokan terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di kawasan Halong, Kota Ambon, Sabtu 13 Juni 2024.
Jurnalis yang akrab disapa Cannie itu menjelaskan, aksi kekerasan terhadap jurnalis itu melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta".
Lanjutnya, mengacu pada kronologi kejadian; peristiwa yang diliput terjadi di ruang publik dan jurnalis melakukan tugasnya dengan tidak menanggalkan tanda pengenal.
Seharusnya, siapapun dia harus membuka ruang kepada Jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan baik, bukan malah menghalang-halangi, apalagi menganiaya.
Sehingga, selain menciderai kebebasan pers, terlapor juga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP tenang penganiayaan.
Jurnalis senior itu pun minta kepolisian hingga peradilan menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor.
“Ada tugas profesi yang dilindungi Undang-undang disana, dan juga pidana. Jadi terancam pasal berlapis,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Insany pun berharap semua pihak mendukung proses hukum berjalan dengan semestinya sesuai aturan berlaku.
“Jangan ada cerita negosiasi atau restorative justice,” tandasnya.
Sementara itu, hal senada diungkapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku.
PWI Maluku mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy menegaskan, pada prinsipnya PWI Maluku mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan Ketua JPLB tersebut.
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Di samping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.