Jangan Langsung Senang Dapat Transferan Tak Dikenal! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal

Jangan Langsung Senang Dapat Transferan Tak Dikenal! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
Pixabay/Raten-Kauf
Ilustrasi - Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Online! Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernahkan Tribunners mendapatkan dana dari orang yang tidak dikenal? Atau salah transfer?

Ternyata itu bagian dari modus penipuan loh Tribunners

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus penipuan salah transfer. 

Baca juga: Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja, Simak Tips Memilih Asuransi dari OJK Bali

Modus ini biasanya digunakan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban.

Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer, kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Lalu bagaimana jika Tribunners menjadi korbannya? Jangan panik!

Baca juga: KUR BRI 2024: Tabel Angsuran Hari Ini 16 Januari 2024, Kredit Rp30 Juta Cicilan Mulai Rp820 Ribuan

OJK Provinsi Bali memperingatkan untuk tidak menggunakan dana yang telah ditransfer.

Tribunners harus mengumpulkan bukti

"salah transfer" (seperti

screenshot dari HP, pesan WA, dIl) kemudian laporkan kepada pihak Kepolisian.

 


Setelah Tribunners melaporkan ke Polisi , jangan lupa untuk mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian.

 


Laporkan ke bank dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dana dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan

kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.

 


Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.

 


Abaikan telepon debt collector. Blokir jika perlu.

 


Pelaku penipuan ini merupakan oknum pinjaman online ilegal. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

 


Nah,  agar terhindar dari pinjol ilegal, Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu membocorkan caranya. 

 


Yakni mengetahui melalui ciri-cirinya seperti tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pinjaman sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler. 

Seperti kontak, storage, gallery, dan history call, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

 


Kemudian, pinjol ilegal juga menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto maupun video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti whatssap (WA) dan short message service (SMS) atau media sosial.
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved