Jangan Langsung Senang Dapat Transferan Tak Dikenal! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal
Jangan Langsung Senang Dapat Transferan Tak Dikenal! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernahkan Tribunners mendapatkan dana dari orang yang tidak dikenal? Atau salah transfer?
Ternyata itu bagian dari modus penipuan loh Tribunners.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus penipuan salah transfer.
Baca juga: Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja, Simak Tips Memilih Asuransi dari OJK Bali
Modus ini biasanya digunakan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban.
Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer, kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Lalu bagaimana jika Tribunners menjadi korbannya? Jangan panik!
Baca juga: KUR BRI 2024: Tabel Angsuran Hari Ini 16 Januari 2024, Kredit Rp30 Juta Cicilan Mulai Rp820 Ribuan
OJK Provinsi Bali memperingatkan untuk tidak menggunakan dana yang telah ditransfer.
Tribunners harus mengumpulkan bukti
"salah transfer" (seperti
screenshot dari HP, pesan WA, dIl) kemudian laporkan kepada pihak Kepolisian.
Setelah Tribunners melaporkan ke Polisi , jangan lupa untuk mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian.
Laporkan ke bank dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dana dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan
kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.
Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
Abaikan telepon debt collector. Blokir jika perlu.
Pelaku penipuan ini merupakan oknum pinjaman online ilegal. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Nah, agar terhindar dari pinjol ilegal, Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu membocorkan caranya.
Yakni mengetahui melalui ciri-cirinya seperti tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pinjaman sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler.
Seperti kontak, storage, gallery, dan history call, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Kemudian, pinjol ilegal juga menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto maupun video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti whatssap (WA) dan short message service (SMS) atau media sosial.
OJK Akan Berikan Restrukturisasi Kredit Bagi Debitur Terdampak Banjir di Bali |
![]() |
---|
Polres Klungkung Bali Dengarkan Keluhan Warga, Parkir di Pasar Kusamba Hingga Penipuan Online |
![]() |
---|
Korban Banjir di Bali Mengadu, Mobil dan Motor Masih Kredit Rusak Berat, Ismaya Bersurat ke OJK |
![]() |
---|
Sindikat Penipuan Cengkih Antar Pulau Berhasil Ditangkap di Bali, Korban Alami Kerugian 1,2 Miliar |
![]() |
---|
TIPU Saudagar Cengkih, Suryani Rugi Rp1,2 M, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Penipuan Antar Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.