Berita Tabanan
Pemkab Tabanan Siapkan Rp 39 Miliar Untuk Kenaikan Gajin ASN 2024
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen.
Usulan itu kemudian ditetapkan melalui Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu.
Atas penetapan itu, menyiapkan anggaran sebesar Rp 39 Miliar untuk kenaikan gaji ASN.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila Selasa 16 Januari 2024.
Susila mengatakan, bahwa untuk kenaikan gaji ASN ini masih belum bisa dibayarkan pada Januari 2024 ini.
Alasannya, ialah Pemerintah daerah masih menunggu aturan Menteri terkait kenaikan tersebut.
Meski demikian, kenaikan sudah diberlakukan secara nasional.
“Kita menyiapkan sekitar Rp 39 Miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk alokasi kenaikan gaji sebesar 8 persen," ucapnya.
Menurut Susila, saat ini Bupati Tabanan dan OPD terkait sedang membahas menyangkut hal tersebut.
Baca juga: Disdikpora Segera Panggil Sekolah dan Komite, Bahas Teknis dan Pelaksanaan Program Angkutan Siswa
Lantara memang ada penyesuaian tertentu yang masih harus dibahas.
Dan atas kenaikan gaji, informasi yang bisa diberikannya ialah terkait tidak adanya penambahan jam kerja.
Malahan, hanya penyesuaian jam istirahat.
Yakni penyesuaian pada jam istirahat di tengah satu jam.
“Jadi memang itu yang kami respons dari aturan tersebut,” ungkapnya.
Di bagian lain, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Wayan Kotio mengakui, bahwa kenaikan gaji sudah dihitung secara menyeluruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.