Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Sidang dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda keterangan ahli akuntansi yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Ahli datang ke kejaksaan," tanya Pasek Suardika.

"Iya di kejaksaan," jawabnya.

"Tadi katanya bukan saudara yang memeriksa, tapi ada di kejaksaan. Gimana ini," ucap Pasek Suardika. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Adi Panca, ahli dalam melakukan audit investigasi melakukan analisa terhadap BAP. 

Pasek Suardika pun beberapa kali mengingatkan Gede Auditta agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan.

"Ahli jangan berbohong ya. Saya ingatkan, memberikan keterangan palsu ancaman pidananya penjara 9 tahun. Kasian nasib orang ditahan, karirnya hancur kalau ahli berbohong," ucap Pasek Suardika. 

Kembali ditanya, apakah melakukan klarifikasi dan konfrimasi kepada pihak terkait atas temuan bukti saat melakukan investigasi guna memastikan ketepatan bukti, Gede Auditta mengaku tidak melakukan. 

"Loh gimana katanya investigator profesional. Kenapa tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait atas temuan bukti untuk memastikan ketepatan bukti," sentil Pasek Suardika. 

Lebih lanjut dalam laporan audit investigasinya, ahli mengatakan ditemukan ada pungutan liar dan pemerasan.

"Anda penyebut pemerasan tersistem, siapa yang memeras," tanya Pasek. suardika.

"Yang punya sistem," jawab Gede Auditta.

"Siapa yang punya sistem," tanya Pasek Suardika lagi.

"Unud" jawab ahli.

"Siapa penanggungjawab tertinggi dalam sistem," kejar Pasek Suardika.

"Rektor," jawab Gede Auditta. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved