Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Sidang dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda keterangan ahli akuntansi yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 16 Januari 2024.

Sidang mengagendakan pemeriksaan ahli akuntansi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Adalah I Gede Auditta Perdana Putra selaku ahli memberikan keterangan secara daring atau online untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

Dalam keterangannya, Gede Auditta  mengatakan melakukan audit investigasi terkait SPI Unud.

Investigasi dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan.

Dari hasil investigasi, kata Gede Auditta ditemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 335 miliar.

Pungutan Unud tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Badan Layanan Umum (BLU) sehingga menyebabkan kerugian negara. Ahli tersebut menyebutkan tarif SPI tidak sah.

Dari temuan itu lah, Hotman Paris Hutapea, I Gede Pasek Suardika, Erwin Siregar dan Agus Saputra selaku tim penasihat hukum Prof Antara mececar ahli tersebut. 

"Dari hasil audit investigasi yang saudara lakukan apakah dilaporkan ke BPK," tanya Erwin Siregar. "Tidak," jawab ahli. "Apakah BPK menyuruh saudara melakukan audit," kejar Erwin Siregar. "Tidak," jawab ahli. "Siapa yang menyuruh saudara melakukan audit investigasi," tanya Erwin Siregar. "Jaksa," ucap ahli. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Cok Gede Ngurah Dwi Satria Wibawa Didapuk Sebagai Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Bali


Pula dalam keterangannya, Gede Auditta mengaku melakukan audit investigasi ketika perkara SPI Unud telah masuk pada tahap penyidikan. 

Pasek Suardika melanjutkan dengan menanyakan terkait proses investigasi yang dilakukan oleh ahli tersebut.

Gede Auditta mengaku hanya memeriksa 1 orang, yakni Ari Panca. Saat didesak Pasek Suardika, ahli mengatakan, tidak memeriksa langsung Ari Panca, yang memeriksa justru staf dari ahli. 

"Saudara langsung yang memeriksa Adi Panca," tanya Pasek Suardika. "Tidak. Yang memeriksa 2 staf saya," akunya. "Loh tadi saudara bilang memeriksa langsung," ucap Pasek Suardika heran. 

"Di mana saudara periksa Adi Panca," kejar Pasek Suardika.

"Di kejaksaan," jawab Gede Auditta.

"Ahli datang ke kejaksaan," tanya Pasek Suardika.

"Iya di kejaksaan," jawabnya.

"Tadi katanya bukan saudara yang memeriksa, tapi ada di kejaksaan. Gimana ini," ucap Pasek Suardika. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Adi Panca, ahli dalam melakukan audit investigasi melakukan analisa terhadap BAP. 

Pasek Suardika pun beberapa kali mengingatkan Gede Auditta agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan.

"Ahli jangan berbohong ya. Saya ingatkan, memberikan keterangan palsu ancaman pidananya penjara 9 tahun. Kasian nasib orang ditahan, karirnya hancur kalau ahli berbohong," ucap Pasek Suardika. 

Kembali ditanya, apakah melakukan klarifikasi dan konfrimasi kepada pihak terkait atas temuan bukti saat melakukan investigasi guna memastikan ketepatan bukti, Gede Auditta mengaku tidak melakukan. 

"Loh gimana katanya investigator profesional. Kenapa tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait atas temuan bukti untuk memastikan ketepatan bukti," sentil Pasek Suardika. 

Lebih lanjut dalam laporan audit investigasinya, ahli mengatakan ditemukan ada pungutan liar dan pemerasan.

"Anda penyebut pemerasan tersistem, siapa yang memeras," tanya Pasek. suardika.

"Yang punya sistem," jawab Gede Auditta.

"Siapa yang punya sistem," tanya Pasek Suardika lagi.

"Unud" jawab ahli.

"Siapa penanggungjawab tertinggi dalam sistem," kejar Pasek Suardika.

"Rektor," jawab Gede Auditta. 

Pula dalam audit investigasi ahli mengatakan, adanya temuan Rp 4,2 miliar tahun 2020 hingga tahun 2021. 

"Dari hasil audit investigasi dan keterangan ahli, saya meragukan keahlian anda sebagai auditor investigator," kata Pasek Suardika. 

Karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, Pasek Suardika pun mengusulkan kepada majelis hakim agar ahli tersebut diproses hukum.

"Dari proses awal, banyak keterangan palsu, hasil palsu, kesimpulan palsu. Untuk itu kami mengusulkan kepada majelis hakim supaya yang bersangkutan agar dilanjutkan ke proses pidana, apalagi sudah disumpah," saran Pasek Suardika.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved