Pemilu 2024

17 Warga Kasepekang Diperbolehkan Mencoblos, TPS Banjar Sental Kangin Akan Diawasi Ketat Kepolisian

17 Warga Kasepekang Diperbolehkan Mencoblos, TPS di Banjar Sental Kangin Akan Diawasi Ketat Kepolisian

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Rapat untuk membahas hak pilih 17 warga di Desa Ped yang kasepekang, Rabu (17/1/2024). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - 17 orang warga di Desa Ped yang mendapatkan sanki kasepekang (sanksi adat), dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024. 

Dengan adanya warga kasepekang, TPS 17 dan TPS 18 yang berlokasi di Balai Banjar Sental Kangin nantinya akan mendapatkan penjagaan ketat dari kepolisian saat pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Klungkung, bersama instansi terkait, Rabu (17/1/2024) langsung menyambangi Desa Ped di Nusa Penida.

Hal ini untuk memastikan, 17 warga kasepekang dapat menyalurkam hak pilihnya.

Mengingat selama mendapatkam sanksi kasepekan, warga setempat tidak diizinkan menggunakan fasilitas Balai Banjar Sental Kangin.

Sementara 17 warga tersebut, terdaftar di TPS 17 dan TPS 18 yang berlokasi di Balai Banjar Sental Kangin.

"Rapat untuk membahas ini kami laksanakan di Banjar Sental Kangin, melibatkan Bawaslu, pihak aparat dari kejaksaan, TNI/Polri, serta tentunya krama adat setempat," ungkap Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, Rabu (17/1/2024).

Dari hasil rapat, disepakati sebanyak 17 warga kasepekang tersebut diizinkan untuk mencoblos di TPS 17 dan TPS 18 di Banjar Sental Kangin

"Mereka dikembalikan dan dibolehkan mencoblos di tempat semula, yakni di Banjar Sental Kangin atas legowonya tokoh masyarakat setempat. Dengan catatan tidak bikin masalah," ungkap Sudiana.

Baca juga: Kampanye Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Klungkung, Wayan Koster Singgung Proyek PKB


Dengan masalah ini, TPS 17 dan TPS 18 di Banjar Sental kangin termasuk dalam TPS rawan.

Nanti pihak KPU akan berkoordinasi dengan petugas pengamanan TPS, termasuk kepolisian yang akan melakukan pengawasan dan pengamaman ketat di TPS tersebut.

"Kami juga ingatkan tadi. Ketika persoalan pemilu, hukumannya adalah pidana. Tidak boleh ada pihak yang menghangi warga untuk menyalurkan hak suara. Hal ini juga sudah ditekankan oleh kejaksaan," ungkapnya.

Ketika terjadi persoalan pemilu, menurutnya hukumnya adalah pidana sesuai UUD Pemilu.

Bahwa tidak boleh melarang seseorang menggunakan hak pilihnya.

Meskipun demikian, setelah proses pemilihan selesai sanksi kesepekang tetap berlaku sesuai kesepakatan masyarakat adat setempat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved