Pemilu 2024
17 Warga Kasepekang Diperbolehkan Mencoblos, TPS Banjar Sental Kangin Akan Diawasi Ketat Kepolisian
17 Warga Kasepekang Diperbolehkan Mencoblos, TPS di Banjar Sental Kangin Akan Diawasi Ketat Kepolisian
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Rapat untuk membahas hak pilih 17 warga di Desa Ped yang kasepekang, Rabu (17/1/2024).
"Ini hajatan nasional, jangan beelakukam sanksi adat. Mereka terdaftar di DPT sehingga berhak gunakan hak pilih. Sanksi ada diberlakukan, saat ada kegiatan yang diatur adat," jelasnya.
Sebanyak 17 warga di Banjar Sental Kangin mendapat sanksi adat kasepekang karena permasalahan lahan. Mereka dilarang memanfaatkan fasilitas Balai Banjar Sental Kangin.
Hal ini membuat belasan warga itu terancam tidak bisa mencoblos, karena mereka terdaftar di TPS 17 dan TPS 18 Desa Ped yang berlokasi di Balai Banjar Sental Kangin.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.