Berita Bali
Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Mesir Karena Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay
Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Mesir Karena Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Akhirnya MMMKE dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir.
Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Januari 2024 kemarin dengan tujuan akhirCairo International Airport, Mesir dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan bahwa jajaran keimigrasian Kemenkumham Bali akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan.
“Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda," kata Romi.
Romi Yudianto juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian.
Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.