Berita Bali

Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Mesir Karena Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay

Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Mesir Karena Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Mesir Karena Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing yang telah melakukan pelanggaran keimgirasian di Bali. 

WNA tersebut adalah seorang pria Warga Negara (WN) Mesir berinisial MMMKE (43) telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan". 

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa MMMKE datang ke Indonesia pada tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023. 

“MMMKE mengaku, awalnya ia menginap dan berdiam di sebuah hotel di daerah Bilangan Kuta, namun pada suatu hari di bulan Desember 2023 ia kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya. Pasca kejadian tersebut MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya,” ujar Gede Dudy pada Rabu 17 Januari 2024. 

Atas dasar itu pula ia mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. 

Ia pun meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan. 

Pada 8 Januari 2024 lalu berdasar laporan masyarakat atas dugaan WNA terlantar, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal, saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. 

Baca juga: Siap-siap! Tiket Masuk Pura Lempuyang Dinaikan Mulai Maret 2024 Mendatang


Segera pihak kepolisian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar MMMKE kembali diperiksa dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 23 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2. 

Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya. 

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” ungkap Gede Dudy. 

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 lalu untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Gede Dudy menerangkan setelah MMMKE didetensi selama 6 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved