Berita Denpasar

Upaya Kurangi Kemacetan, Pemkot Denpasar Berencana Bangkitkan Lagi Angkutan Kota

Upaya Kurangi Pemakaian Kendaraan Pribadi dan Atasi Kemacetan, Pemkot Denpasar Berencana Bangkitkan Lagi Angkutan Kota

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Angkutan kota atau angkot di Kota Denpasar 

Dengan kondisi itu, ia menginginkan agar Pemprov Bali membentuk badan layanan yang dibentuk untuk membiayai operasional para sopir. 

"Karena minat yang sudah berkurang untuk naik angkot, ini yang kami harus minta ke Pemprov Bali untuk membantu membentuk badan layanan. Dimana, Pemprov Bali membantu membiayai gaji sopir dan mungkin bensinnya juga. Itu bisa diambil dari CSR dan lainnya," jelasnya. 

Menurut dia, Dishub meminta bantuan Pemprov Bali karena ke depan dia ingin adanya angkot ini bisa melayani hingga ke luar daerah. 

Sehingga, wisatawan yang datang maupun warga yang akan ke luar Kota bisa meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi.

Ia menambahkan saat ini kondisi angkot yang ada di Kota Denpasar sudah banyak yang tidak memiliki izin trayek karena keterbatasan usia. 

Hal ini dikarenakan dibatasi oleh aturan Perda nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa usia angkot hanya bisa beroperasi maksimal 25 tahun. 

Sementara, banyak angkot saat ini umurnya melebihi aturan tersebut. 

Sehingga di Kota Denpasar hanya ada dua kendaraan yang masih bertahan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved