Berita Buleleng
Dua Terdakwa Kasus Nyepi Jalani Sidang Perdana di Buleleng
terdakwa Muhammad Rasyad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi 2023 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali, Kamis 18 Januari 2024.
Dua terdakwa masing-masing bernama Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) mengikuti sidang di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi. Hadir pula belasan warga Desa Sumberklampok.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Gede Putu Astawa menyatakan terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Hindu saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Nyepi 2024, Disparbud Bangli Tidak Alokasikan Anggaran Untuk Lomba Ogoh-ogoh
Saat itu terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad bersama warga lain melewati portal di kawasan TNBB untuk berkunjung ke Pantai Pura Segara Rupek.
Mereka masuk dengan cara membuka paksa tali portal yang dijaga oleh sejumlah pecalang.
Salah seorang pecalang, Putu Sumerta berusaha mencegah kedua terdakwa dan warga lainnya hingga terlibat adu mulut.
Namun kedua terdakwa justru menanyakan kenapa pintu masuk ditutup.
Bahkan terdakwa Muhammad Rasyad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.
Putu Sumerta lalu menghubungi Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana yang datang dan menyuruh terdakwa dan warga untuk pulang.
Namun ucapan itu tak diindahkan warga dan tak mau meninggalkan lokasi.
Terdakwa Achmad Zaini lalu membuka palang pintu dan menyuruh warga lainnya masuk menuju pantai.
Dalam pembacaan dakwan itu, Jaksa Astawa menyebut Hari Raya Nyepi merupakan hari suci bagi umat Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak berpergian.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng juga telah memberikan seruan agar umat beragama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi.
Majelis agama juga telah mensosialisasikan seruan itu, termasuk di Desa Sumberklampok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.