Berita Buleleng
Dua Terdakwa Kasus Nyepi Jalani Sidang Perdana di Buleleng
terdakwa Muhammad Rasyad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Bahwa perbuatan terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa tali portal yang dijaga pecalang telah menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia terutama agama Hindu,” katanya.
Jaksa mendakwa perbuatan keduanya dengan ancaman pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyikapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa Agus Samijaya mejelaskan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang selanjutnya.
"Menurut kami tidak ada sesuatu yang prinsipil. Kami berpegang pada asas peradilan yakni cepat dan sederhana. Kami ambil keputusan tidak ajukan eksepsi," ujarnya.
Bahkan menurutnya, keduanya sudah melakukan perdamaian dan mengakui kesalahannya.
Itu dibuktikan dengan paruman agung yang diikuti bersama prajuru Desa setempat.
“Kami yakin mereka akan bebas murni karena sudah berdamai. Kita akan lanjutkan dengan proses pembuktian pada sidang nantinya," terangnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada Kamis 25 Januari 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-Perdana-Kasus-Insiden-Nyepi-di-Pengadilan-Negeri-Singaraja.jpg)