Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Dua Terdakwa Kasus Nyepi Jalani Sidang Perdana di Buleleng

terdakwa Muhammad Rasyad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sidang Perdana Kasus Insiden Nyepi di Pengadilan Negeri Singaraja - Dua Terdakwa Kasus Nyepi Jalani Sidang Perdana di Buleleng 

TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi 2023 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali, Kamis 18 Januari 2024.

Dua terdakwa masing-masing bernama Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) mengikuti sidang di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi. Hadir pula belasan warga Desa Sumberklampok.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Gede Putu Astawa menyatakan terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Hindu saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Nyepi 2024, Disparbud Bangli Tidak Alokasikan Anggaran Untuk Lomba Ogoh-ogoh

Saat itu terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad bersama warga lain melewati portal di kawasan TNBB untuk berkunjung ke Pantai Pura Segara Rupek.

Mereka masuk dengan cara membuka paksa tali portal yang dijaga oleh sejumlah pecalang.

Salah seorang pecalang, Putu Sumerta berusaha mencegah kedua terdakwa dan warga lainnya hingga terlibat adu mulut.

Namun kedua terdakwa justru menanyakan kenapa pintu masuk ditutup.

Bahkan terdakwa Muhammad Rasyad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.

Putu Sumerta lalu menghubungi Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana yang datang dan menyuruh terdakwa dan warga untuk pulang.

Namun ucapan itu tak diindahkan warga dan tak mau meninggalkan lokasi.

Terdakwa Achmad Zaini lalu membuka palang pintu dan menyuruh warga lainnya masuk menuju pantai.

Dalam pembacaan dakwan itu, Jaksa Astawa menyebut Hari Raya Nyepi merupakan hari suci bagi umat Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak berpergian.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng juga telah memberikan seruan agar umat beragama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi.

Majelis agama juga telah mensosialisasikan seruan itu, termasuk di Desa Sumberklampok.

“Bahwa perbuatan terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa tali portal yang dijaga pecalang telah menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia terutama agama Hindu,” katanya.

Jaksa mendakwa perbuatan keduanya dengan ancaman pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa Agus Samijaya mejelaskan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang selanjutnya.

"Menurut kami tidak ada sesuatu yang prinsipil. Kami berpegang pada asas peradilan yakni cepat dan sederhana. Kami ambil keputusan tidak ajukan eksepsi," ujarnya.

Bahkan menurutnya, keduanya sudah melakukan perdamaian dan mengakui kesalahannya.

Itu dibuktikan dengan paruman agung yang diikuti bersama prajuru Desa setempat.

“Kami yakin mereka akan bebas murni karena sudah berdamai. Kita akan lanjutkan dengan proses pembuktian pada sidang nantinya," terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada Kamis 25 Januari 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved