Berita Karangasem

Pengerjaan LPJU Hias Tuntas, Rekanan Tetap Dikenakan Denda

Pengerjaan Lampu Penerang Jalan (LPJ) hias disepanjang Jalan Raya Ahmad Yani dan Untung Suropati, Kel. Subagan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Karangasem mengecek serta melihat LPJU hias yang dipasang di Jalan Raya A. Yani dan Untung Suropati, Kelurahan Subagan, Kec. Karangasem. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Pengerjaan Lampu Penerang Jalan (LPJ) hias disepanjang Jalan Raya Ahmad Yani dan Untung Suropati, Kel. Subagan, Kec. Karangasem telah  selesai dikerjakan per 15 Januari 2024.

Hanya saja  pihak rekanan dikenakan denda  (pinalti) karena pengerjaannya  lambat, tidak tepat waktunya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Karangasem, Cokorda Surya Darma, mengatakan, pihak rekanan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Untuk besarannya sekitar 1/1.000 dari nilai kontrak perhari.

Dari  rekanan sudah  membayar dendanya sesuai mekanisme yang ditentukan pemerintah.

"Sebenarnya masa pengerjaan lampu penerang jalan  (LPJU) hias habis tanggal 28 Desember 2023. Rekanan baru menuntaskannya tanggal 15 Januari 2024. Artinya ad keterlambatan pengerjaan  selama 18 hari. Denda tinggal  dikalikan,"jelas  Cokorda, Jumat (19/1/2024).

Untuk proses pengerjaan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.

Dishub  Karangasem sudah  mengecek serta melihat pengerjaan.

Kualitas bagus. Untuk pohon perindang yang menutupi LPJ hias rencananya dipangkas, sehingga estetika LPJ hias terlihat. Rencana ini sudah  disampaikan pada DLH.

Baca juga: Bali Ocean Days Dorong Peningkatan Kesadaran Pelestarian Ekosistem Laut


"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem terkait pemangkasan pohon perindang yang menutupi LPJU hias. Biar lampu tak tertutupi pohon  perindag. Sehingga cahaya  lampunya menyorot, dan keberadaan LPJ hias menarik,"imbuh pejabat asal  Klungkung.

Pengadaan berserta  pemasangan LPJU hias di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung  Suropati tidak tepat waktu lantaran pengiriman tiang LPJU hias lambat karena kendaraan pengangkut tiang  terjebak macet di Ketapang, Jawa Timur.

Setelah itu  rekanan mengerjakan  seharian, mulai siang hingga  malam  harinya.

Untuk diketahui, proyek dengan pagu anggaran  sebesar  3 milliar lebih  bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2023. Untuk kontrak kerja sekitar 2.9 milliar lebih.

Panjang tiang LPJ hias 9 meter. Kontrak kerja selama 35 hari kalender, mulai  23  Nopember - 28 Desember. Jumlah LPJU  yang di pasang di 86 titik di pinggir jalan raya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved