Berita Karangasem
Pengerjaan LPJU Hias Tuntas, Rekanan Tetap Dikenakan Denda
Pengerjaan Lampu Penerang Jalan (LPJ) hias disepanjang Jalan Raya Ahmad Yani dan Untung Suropati, Kel. Subagan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Pengerjaan Lampu Penerang Jalan (LPJ) hias disepanjang Jalan Raya Ahmad Yani dan Untung Suropati, Kel. Subagan, Kec. Karangasem telah selesai dikerjakan per 15 Januari 2024.
Hanya saja pihak rekanan dikenakan denda (pinalti) karena pengerjaannya lambat, tidak tepat waktunya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Karangasem, Cokorda Surya Darma, mengatakan, pihak rekanan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Untuk besarannya sekitar 1/1.000 dari nilai kontrak perhari.
Dari rekanan sudah membayar dendanya sesuai mekanisme yang ditentukan pemerintah.
"Sebenarnya masa pengerjaan lampu penerang jalan (LPJU) hias habis tanggal 28 Desember 2023. Rekanan baru menuntaskannya tanggal 15 Januari 2024. Artinya ad keterlambatan pengerjaan selama 18 hari. Denda tinggal dikalikan,"jelas Cokorda, Jumat (19/1/2024).
Untuk proses pengerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dishub Karangasem sudah mengecek serta melihat pengerjaan.
Kualitas bagus. Untuk pohon perindang yang menutupi LPJ hias rencananya dipangkas, sehingga estetika LPJ hias terlihat. Rencana ini sudah disampaikan pada DLH.
Baca juga: Bali Ocean Days Dorong Peningkatan Kesadaran Pelestarian Ekosistem Laut
"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem terkait pemangkasan pohon perindang yang menutupi LPJU hias. Biar lampu tak tertutupi pohon perindag. Sehingga cahaya lampunya menyorot, dan keberadaan LPJ hias menarik,"imbuh pejabat asal Klungkung.
Pengadaan berserta pemasangan LPJU hias di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Suropati tidak tepat waktu lantaran pengiriman tiang LPJU hias lambat karena kendaraan pengangkut tiang terjebak macet di Ketapang, Jawa Timur.
Setelah itu rekanan mengerjakan seharian, mulai siang hingga malam harinya.
Untuk diketahui, proyek dengan pagu anggaran sebesar 3 milliar lebih bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2023. Untuk kontrak kerja sekitar 2.9 milliar lebih.
Panjang tiang LPJ hias 9 meter. Kontrak kerja selama 35 hari kalender, mulai 23 Nopember - 28 Desember. Jumlah LPJU yang di pasang di 86 titik di pinggir jalan raya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.