Kisah Ali Yasmin, Anak Indonesia Ditahan di Penjara Australia, Kini Menangkan Gugatan Class Action
Kisah Ali Yasmin, Anak Indonesia Ditahan di Penjara Australia, Kini Menangkan Gugatan Class Action
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Berkas Komisi Hak Asasi Australia dan Pengadilan Federal Australia, setelah 10 tahun Ali Yasmin mendapatkan kompensasi class action (gugatan kelompok) sebesar 27,5 juta AUD di Pengadilan Federal Australia untuk anak-anak Indonesia atau setara Rp 270 Miliar.
"Kompensasi sesuai situasi dan kondisi masing-masing anak oleh waktu dimana mereka di Imigrasi maupun di dalam penjara, saya ditunjuk bekerja dan datang ke Indonesia memproses kompensasi untuk keluarga," tuturnya.
Permerhati Keadilan ‘Justice of the Peace’ di Australia Colin Singer, mengemukakan, bahwa perjuangan ini bermula saat ia berkunjung sebagai pengunjung independen pemerhati keadilan di penjara tersebut.
"Saya melihat masalah besar, saya mengunjungi pusat kesehatan ada data anak anak Indonesia, saya di bawa ke blok anak-anak Indonesia ditempatkan, kondisinya memprihatinkan sel yang seharusnya digunakan 1 orang ini untuk 3 orang sampai ada yang kepalanya dekat closet," paparnya.
"Tidak ada perlengkapan ibadah untuk mereka, penanganan kesehatan buruk," sambung Colin.
Yasmin saat itu tidak punya kesempatan untuk turun atau pulang, dia menjadi korban traffic imigran gelap hingga pada akhirnya dibebaskan saat usia 16 tahun.
Ia menduga secara sistematis dibuat untuk memenjarakan anak-anak Indonesia agar jera.
"Kami tahu anak Yasmin korban eksploitasi penyelundup manusia, saat itu dia berada di Masjid untuk membantu pekerjaan oleh seorang yanng dianggap paman dijanjikan uang besar, mengantar barang di pulau-pulau Indonesia," bebernya.
Pemerintah Australia tidak menyatakan atau mengungkapkan permintaan maaf langsung kepada Indonesia maupun anak-anak para korban ini, namun memberikan 27,5 Juta Dollar Australia untuk korban salah tangkap.
"Australia hanya mersakan dengan membayar uang, secara resmi tidak ada permintaan maaf ke Yasmin, ada perlawanan sengit Pemerintah Australia akhirnya mereka setuju bayar uang kompensasi," ujar dia.
"Karena proses kompensasi akan berlangsung selama 12 bulan, maka setiap anggota kelompok class action harus menghubungi Pengurus untuk mendapatkan bantuan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.