Human Interest Story

Kisah Ali Yasmin, Korban Penipuan, Ditahan di Australia, Rasakan Pahit yang Tak Mesti Dirasakan

Ali Yasmin ditahan secara tidak adil oleh pihak berwenang Australia saat memasuki perairan Australia

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PENYINTAS - Ali Yasmin, penyintas ketidakadilan di penjara orang dewasa Australia memenangkan gugatan class action, saat ditemui di Badung, Bali, Jumat 19 Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ali Yasmin, anak Indonesia pernah 2 tahun lebih ditahan di penjara dewasa Australia, buka suara mengenai pengalamannya mendekam di balik pengapnya jeruji Penjara Hakea yang tak semestinya ia rasakan.

Ia akhirnya berhasil menang dalam gugatan class action dengan bantuan berbagai pihak di Australia yang menaruh perhatian.

Pria asal Lembata, Nusa Tenggara Timur ini ditahan secara tidak adil oleh pihak berwenang Australia saat memasuki perairan Australia dengan perahu yang membawa pencari suaka imigran gelap Afganistan.

Ia yang saat itu masih anak-anak, sejatinya ia korban penipuan tenaga kerja sebagai anak buah kapal (ABK), dan tidak tahu menahu tujuan nakhoda kapal ternyata mengarah ke Australia saat itu dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta yang mengangkut puluhan imigran gelap Afghanistan.

Baca juga: Kisah Wayan Budiasa, Tertatih-Tatih Menjalani Kehidupan, Anak Putus Sekolah, Istri Sempat Depresi

Yasmin ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa, padahal seharusnya anak-anak dikembalikan ke negara asal.

"Saat itu, ada pria asal Sulawesi saya sebut Daeng, menawari saya pekerjaan mengantar barang ke pulau-pulau, dijanjikan bayaran Rp 15 juta. Saya hanya tahu itu, dan saat itu berada di perairan Australia. Saya juga tidak tahu itu masuk Australia. Saya ditangkap dan ditahan di penjara orang dewasa. Banyak anak-anak di daerah ditipu mengalami seperti saya. Mereka sengaja mencari orang-orang di daerah. Saya hanya ingin bekerja membantu mama karena bapak sudah meninggal," ujar Yasmin saat dijumpai Tribun Bali, di Badung, Jumat 19 Januari 2024.

Yasmin adalah salah satu dari banyak anak Indonesia yang dituntut oleh pihak berwenang Australia setelah mereka dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.

Yasmin didiagnosis berusia 19 tahun dengan metode itu dan ditahan, karena hukum di Australia orang ditahan di penjara adalah 18 tahun ke atas, sehingga Yasmin langsung ditahan.

Padahal usai sebenarnya adalah 14 tahun saat itu sekitar tahun 2010. Yasmin lahir pada 12 Oktober 1996.

"Belakangan metode ini sudah tidak digunakan karena dianggap tidak tepat. Setelah kasus ini prosedur itu dianggap salah," ungkap Pengacara dari Ken Cush and Partner, Sam Tierney, didampingi Pemerhati Keadilan ‘Justice of the Peace’ di Australia Colin Singer, Administrator ditunjuk oleh Pengadilan Federal Australia Mark Barrow, Executive General Manager of Australian Unity Trustees Kirstin Follows dan Kepala Partnerships of Australian Unity Trustees Sally Fenemor, serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana, Kepala hubungan dan penerjemah, Dominikus Kopong Toni Aman SE MM.

Meski masih anak-anak dan memiliki akta kelahiran, Polisi Federal Australia tetap mendakwa dia menggunakan tanggal lahir palsu di pengadilan untuk orang dewasa pada Maret 2010.

Polisi Indonesia mengirimkan salinan sah akta kelahiran Ali Yasmin ke Polisi Federal Australia, padahal Ali Yasmin berusia 14 tahun pada Desember 2010 ketika ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebagai orang dewasa.

Ali Yasmin menghabiskan 781 hari di dalam penjara Hakea di Perth Australia dengan keamanan maksimum bersama penjahat-penjahat.

"Itu tempat yang buruk untuk anak-anak. Terdapat pembunuh, pemerkosa, paedofil, punya masalah mental, pengguna narkoba dan penjahat lain Australia bagian barat, dan Yasmin adalah anak-anak. Saya tahu secara emosional pasti terdampak," bebernya.

Meskipun dengan besarnya jumlah kompensasi yang akhirnya diberikan, Pemerintah Australia hingga saat ini belum mengakui bertanggungjawab karena telah memenjarakan anak-anak Indonesia di penjara dewasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved