Berita Buleleng

Made Yudi Krisnawan Kaget Digerebek di Kos-kosan, Polres Buleleng Amankan 4 Orang

Made Yudi Krisnawan Kaget Digerebek di Kos-kosan, Polres Buleleng Amankan 4 Orang

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dalam kurun waktu tiga hari, Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap dua orang pengedar serta dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berasal dari tiga kasus yang berbeda. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (22/1) mengatakan, penangkapan pada  kasus pertama dilakukan pada Senin (15/1) sekitar pukul 17.00 wita di halaman rumah kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt.

Baca juga: Polda Bali Umumkan 5 Tersangka Kasus Pembacokan Sempidi, CCTV Tak Terbantahkan

Penangkapan dilakukan setelah Polres Buleleng mendengar informasi ada seorang pria akan menuju ke rumah kos-kosan dengan membawa narkotika jenis sabu

Dari informasi itu, polisi pun bergegas menuju ke kos-kosan yang dimaksud dan berhasil menangkap Made Yudi Krisnawan alias Kadut (32).

Dari penggeledahan badan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 0,16 gram bruto.

Atas temuan itu, Kadut pun tak dapat mengelak. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar bernama I Ketut Surelaga seharga Rp 200 ribu. 

Baca juga: PSIS Semarang Siap Berpesta, Kuncian Persebaya Tiarap, Taisei Marukawa Bakal Menari di GBT?

Berangkat dari pengakuan Kadut itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan memburu Surelaga selaku pengedar.

Polisi berhasil menangkap Surelaga di rumahnya yang terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt.

Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya, hingga berhasil menemukan lima paket sabu dengan berat total 0,54 gram bruto serta satu buah bong atau alat hisap sabu.

Kadut dan Surelaga pun kini telah diamankan di Rutan Polres Buleleng

Sementara penangkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 18.00 Wita di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas/Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Polisi berhasil menangkap seorang pengguna sabu-sabu bernama I Putu Juli Astawan (53).

Dari penangkapan ini, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram bruto yang disimpan tersangka Juli di saku celananya.

"Juli mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seorang pengedar bernama Amin asal Desa Sidetapa. Kami masih melakukan penyelidikan untuk pengedar yang dimaksud," jelas AKBP Widwan. 

Sementara penangkapan untuk kasus ketiga dilakukan pada Rabu (17/1) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, tepatnya di depan Pura Dalem Desa Banyuning.

Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar sabu bernama Hasan (51).

Saat dilakukan penggeledahan di jok motornya, polisi menemukan 26 paket sabu dengan total berat rotal 5,11 gram bruto. Polisi saat ini masih menyelidiki asal usul dari barang haram tersebut. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved