Berita Tabanan

Pendaftaran Konsumen LPG 3 Kg Hingga 31 Mei, Koordinator Agen Elpiji Tabanan: Sosialisasi Penting

dalam aturan sendiri setiap warga yang selesai mendaftar, maka bisa untuk melakukan pembelian LPG 3 kg dimanapun

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
aktivitas layanan pangkalan gas elpiji 3 kilo di Tabanan - Pendaftaran Konsumen LPG 3 Kg Hingga 31 Mei, Koordinator Agen Elpiji Tabanan: Sosialisasi Penting 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 mewajibkan setiap konsumen LPG 3 kilogram untuk mendaftarkan diri.

Terutama aturan itu menyangkut, masyarakat rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Pendaftaran ini dengan syarat membawa KTP, dan KK ke agen atau pangkalan resmi Pertamina di daerah masing-masing.

Nah, pendaftaran ini akan dibuka hingga batas akhir 31 Mei 2024 mendatang.

Baca juga: Disnaker ESDM Bali Luruskan Warga Tak Perlu Tunjukan KTP Saat Beli Gas LPG 3 Kg ke Pengecer

Koordinator Agen Elpiji Tabanan, Gusti Ngurah Siwa Genta mengatakan, dalam aturan sendiri setiap warga yang selesai mendaftar, maka bisa untuk melakukan pembelian LPG 3 kg dimanapun.

Maka dari itu, masyarakat seharusnya dapat segera mendaftar ke tingkat pangkalan resmi LPG 3 kg.

“Jadi setelah mendaftar nanti dapat membeli elpiji dimanapun,” ucapnya, Rabu 24 Januari 2024.

Siwa Genta menuturkan, pihaknya berharap supaya sosialisasi ini digencarkan.

Terutama dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan.

Di mana, sosialisasi itu bisa masif dilakukan hingga ke tingkat bawahnya.

Sehingga, sosialisasi ini bukan hanya dari Pertamina, penyalur, dan dari Hiswana Migas saja.

“Semua stakeholder harus ikut turun mensosialisasikan terkait arahan pemerintah tentang LPG 3 kg tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwasanya sosialisasi ke masyarakat dengan KTP yang didaftarkan adalah untuk didata oleh pangkalan sebagai konsumen LPG 3 kg dan berhak untuk pembelian LPG 3 kg.

Pemahaman ini penting dilakukan karena di sejumlah daerah lain ada ketakutan dari masyarakat, jika nantinya KTP yang didaftarkan itu akan digunakan untuk hal-hal lain.

Sebab itu, masyarakat diingatkan bahwa memang ada aturan seperti itu untuk mengenai pendaftaran atau pendataan KTP di pangkalan resmi.

“Sosialisasi ini penting agar tidak ada salah paham,” bebernya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved