Berita Denpasar
Disnaker ESDM Bali Luruskan Warga Tak Perlu Tunjukan KTP Saat Beli Gas LPG 3 Kg ke Pengecer
Disnaker ESDM Bali Luruskan Warga Tak Perlu Tunjukan KTP Saat Beli Gas LPG 3 Kg ke Pengecer
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan meluruskan informasi bahwa masyarakat tak perlu membawa KTP saat membeli gas LPG 3 Kg ke pengecer.
“Jadi tugas kami di Provinsi adalah membantu memberikan informasi ke sembilan Kabupaten/Kota bahwa yang diperlukan adalah pencatatan (pembelian gas pakai KTP) di pangkalan. Kenapa perlu dicatat? Sebagai verifikasi karena pusat sudah punya database tetapi belum verifikasi,” jelas, Setiawan pada, Selasa 2 Januari 2024.
Lebih lanjutnya ia mengatakan program subsidi gas LPG 3 Kg itu merupakan program pusat, dan sudah diterbitkan surat keputusan nya oleh Dirjen Migas.
Dirjen Migas, juga sudah mengingatkan bahwa pendaftaran kaitannya dengan penggunaan dan pemanfaatan LPG 3 kg dengan aplikasi dari pusat, kemudian data base awalnya juga sudah ada di pusat.
“Nah kondisi yang ada di Bali, sejauh ini dengan PJ Gub sudah menyampaikan surat kaitannya dengan penambahan kuota supaya tidak terjadi kelangkaan pada saat Nataru kan terbuki juga aman. Kemudian sampai dengan Pilpres. Kaitannya dengan pendataan ini masih berlangsung dan kami menunggu hasil verifikasi dari pusat,” imbuhnya.
Setiawan menambahkan, Disnaker ESDM sudah mengajukan kuota Gas LPG 3 Kg untuk Tahun 2024 maupun BBM yang bersubsidi Pertalite dan Solar.
Kini mereka masih menunggu pemerintah pusat yang akan memverifikasi dengan kondisi cadangan yang ada, ia berharap mudah-mudahan Bali terakomodir sesuai dengan apa yang diusulkan.
“Kenapa di pangkalan? Kalau di pengecer pasti akan acak nanti kan, nah sehingga pemerintah kan menetapkan HET di pangkalan, karena memang sesuai dengan tusi dan kewenangan yang diberikan. Tidak mungkin kita mengatur di pengecer, karena di masing-masing daerah pasti akan berbeda. Sehingga yang diatur adalah di pangkalan,” paparnya.
Jika masyarakat membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan, wajib menunjukan KTP. Termasuk si pedagang eceran, karena akan terdata.
Baca juga: Menko Perekonomian Era Gus Dur, Rizal Ramli Meninggal Dunia, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya
Dan nanti nya sasaran kebutuhan tiap bulan akan diketahui.
Tidak mungkin pedagang eceran akan membeli gas LPG sampai ratusan tabung, hal tersebut yang harus diatur.
“Yang mengambil pasti akan menunjukkan KTP karena supaya bisa diproses verifikasi. Sehingga nanti kebijakannya kondisi saat ini kayak di Bali kan pada lihat juga kan, tidak boleh laundry, ternyata menggunakan Gas LPG 3 kg. Sebetulnya siapa yang memonitor, kan harusnya teman-teman di Kabupaten/Kota yang punya wilayah. Provinsi kan hanya menkoordinasikan dan memfasilitasi untuk menyampaikan ke pusat. Tetapi kebutuhan yang tahu persis temen-temen di kabupaten/kota,” bebernya.
Sewajarnya maksimal pembelian gas LPG sebulan untuk rumah tangga sasaran atau data terpadu kesejahteraan sosial, sekitar teknis itu 4-5 tabung selama sebulan.
Hal ini bertujuan agar tepat sasaran.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.