Berita Tabanan
Usai PPPK Nakes, 285 Pelamar PPPK Guru di Tabanan Bali Gugur Seleksi Kompetensi
Usai PPPK Nakes, 285 Pelamar PPPK Guru di Tabanan Bali Gugur Seleksi Kompetensi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Sebanyak 285 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) guru di Kabupaten Tabanan, Bali gugur.
Total ada sebanyak 285 pelamar dinyatakan gugur seleksi kompetensi.
Data yang dihimpun di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi sebanyak 872 orang pelamar untuk 806 formasi.
Sekitar 587 pelamar dinyatakan lulus dan 285 orang dinyatakan gugur.
Informasinya pelamar gugur itu yakni 8 orang formasi Agama Hindu gugur, Bahasa Indonesia 15 orang, Bimbingan Konseling 5 orang, IPA 22 orang , IPS 14 orang, Guru Kelas 412 orang.
Kemudian matematika 21 orang, Penjasorkes 34 orang, PPKN 4 orang, Prakarya dan Kewirausahaan 5 orang, Seni Budaya 35 orang, Teknik Informasi Komunikasi 12 orang.
Dari 285 pelamar yang tak lolos, setidaknya 219 formasi kosong, misalnya saja
untuk mata pelajaran (mapel) Matematika, Bahasa Indonesia, Penjasorkes, TIK dan Bimbingan Konseling.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Gusti Kade Dwipayana mengatakan pengumuman sudah diumumkan di web Pemerintah Tabanan sejak 22 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Ratusan Formasi Guru PPPK di Jembrana Tak Terisi, 481 Orang Lulus dari 621 Formasi
Beberapa faktor yang membuat ketidaklulusan itu yakni tidak memenuhi nilai ambang batas seleksi.
Selanjutnya ialah terkait dengan perankingan dalam formasi yang dipilih.
Dan semua itu bisa diakses di Web Pemda tabanankab.go.id juga suah diumumkan.
“Ya ada 200-an yang tidak lolos seleksi,” ucapnya Selasa 2 Januari 2023 seijin Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra.
Ia mengaku, bahwa terkait dengan seleksi CASN bahwa tidak ada mekanisme seleksi ulang.
Sehingga apabila ada formasi yang kosong pada saat seleksi tahun sebelumnya (2023) maka instansi atau OPD yang bersangkutan dapat mengusulkan kembali formasinya ke kementerianpanRB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.