Berita Bangli

Banyak APK Dipasang Di Tiang Telepon, Hingga Lampu Penerangan Jalan

Memasuki tahun politik, bukan hal asing jika banyak atribut partai yang terpasang di pinggir jalan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Beberapa bendera parpol yang terpasang di lampu penerangan jalan umum hingga tiang listrik dan tiang telepon 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Memasuki tahun politik, bukan hal asing jika banyak atribut partai yang terpasang di pinggir jalan.

Kendati demikian, tak sedikit atribut tersebut yang terpasang tidak sesuai tempatnya. 

Pantauan Tribun Bali, atribut partai politik berupa bendera, banyak terpasang di sepanjang jalur Brigjen I Gusti Ngurah Rai.

Namun tak sedikit yang dipasang di pohon perindang, lampu penerangan jalan, tiang telepon hingga tiang listrik. 

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Purna mengatakan, pada Pemilu 2024 zona pemasangan APK bisa dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangli, kecuali yang dilarang. Larangan tersebut mengacu Perda 10 tahun 2018 terkait dengan ketertiban umum.

"Yang kedua terkait dengan larangan PKPU nomor 20 tahun 2023 berkaitan dengan kampanye," ucapnya, Rabu (24/1/2024)

Menyikapi pelanggaran tersebut, lanjutnya, seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melakukan pendataan.

Diakui APK apapun itu baik bendera maupun atribut lain yang sudah terpasang, ada yang melanggar dan ada juga yang tidak melanggar.

"Dari hasil pendataan, yang merupakan pelanggaran sudah dikirim saran perbaikan. Baik lewat kecamatan kepada PPK, dan juga bawaslu sudah mengirim saran perbaikan lewat KPU kepada peserta pemilu," ujarnya. 

Baca juga: Enya Blanco Dukung Suami Jadi Calon DPD RI, Fokus Jaring Suara di Buleleng


Purna mengatakan, berdasarkan rekomendasi pertama, beberapa APK sudah diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu.

Namun dari hasil pengecekan Panwascam dan PKD, masih ditemukan pemasangan-pemasangan baru. 

"Kita sudah melakukan pendataan kembali untuk melakukan rekom penertiban kepada APK, spanduk, bendera ataupun atribut lain yang melanggar. Tentu seperti apa yang tertera pada aturan, yakni yang terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, penerangan jalan, kita akan tertibkan. Tinggal menunggu waktu saja, terkait pendataan yang terpasang baru. Agar semua apk yang telah terpasang, khususnya yang melanggar bisa kita rekomendasi kedua," kata dia. 

Ditambahkan pula, saran perbaikan (rekomendasi) wajib ditindaklanjuti 3 x 24 jam, setelah saran perbaikan diterima.

Apabila tidak diindahkan, maka Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi pada KPU, agar menyurati pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, untuk melakukan penertiban bersama.

"Apabila tidak ditindaklanjuti secara mandiri, maka kami akan rekomendasi penertiban," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved