Pilpres 2024

Beri Pembelaan di Tengah Kritikan untuk Jokowi, TKN Prabowo-Gibran: dalam UU Tidak Ada Masalah

Di tengah banyaknya kritikan yang dilayangkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan presiden boleh ikut kampanye, kubu Prabowo Subianto-

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/Nirmala Maulana A
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman usai konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). Beri Pembelaan di Tengah Kritikan untuk Jokowi, TKN Prabowo-Gibran: dalam UU Tidak Ada Masalah 

TRIBUN-BALI.COMBeri Pembelaan di Tengah Kritikan untuk Jokowi, TKN Prabowo-Gibran: dalam UU Tidak Ada Masalah

Di tengah banyaknya kritikan yang dilayangkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan presiden boleh ikut kampanye, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan pembelaan.

Habiburokhman, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi terkait pernyataan bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dalam Pemilu.

Seperti melansir Kompas.com, bahkan, Habiburokhman mengungkit dukungan yang diberikan Barack Obama saat masih menjabat Presiden Amerika kepada salah satu Calon Presiden (Capres), yakni Hillary Clinton, dalam Pilpres Amerika Serikat (AS) pada 2016 lalu.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam program Satu Meja, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (24/1/2024) malam.

Pada mulanya, Habiburokhman mengatakan, tidak ada masalah sekali untuk presiden berkampanye, sekalipun anaknya ikut dalam kontestasi pilpres.

"Jadi dalam konteks konstitusi, undang-undang (UU) maupun etika, tidak ada masalah sama sekali presiden untuk berkampanye, bagi anaknya sekalipun," ujar Habiburokhman.

"Bahkan, konstitusi kita Pasal 7 memungkinkan presiden untuk maju kedua kalinya sebagai petahanan. Artinya, kalau kita substansi abusive of power, siapa yang paling powerful? Presiden. Kalau dia maju lagi, tentu potensi abuse of power terbesar. Ketimbang kalau yang maju hanya anaknya atau orang yang dia dukung. Nah, itu di konstitusi," katanya lagi.

Habiburokhman mengatakan, jika mengacu pada UU, presiden bukan termasuk ke dalam jabatan yang dilarang untuk ikut kampanye.

Dia mengungkapkan, yang dilarang berkampanye adalah TNI, Polri, dan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Jokowi Banjir Kritikan dari Berbagai Pihak, Buntut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

"Lalu, di UU, mulai di Pasal 280 Ayat 2, di mana presiden sebagai pejabat politik yang menduduki jabatannya dari proses politik, memanglah tidak termasuk pejabat yang dilarang untuk ikut dalam proses kampanye tersebut," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi presiden untuk berkampanye dari sisi konstitusi, UU, ataupun etika.

Dia mengatakan, UU memproteksi agar bagaimana kampanye jangan sampai menggunakan fasilitas negara.

"Yang kedua, enggak kalah penting, itu di 281 ya, harus cuti. Tapi yang paling penting di 45 ayat 7 bahwa presiden dilarang menggunakan kewenangannya atau tindakannya sebagai presiden untuk menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu paslon. Saya pikir ini jelas," terangnya.

Kemudian, Habiburokhman mengungkit proses demokrasi di Amerika Serikat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved