Berita Buleleng
Desa Adat Buleleng Bikin Perarem Anti Narkoba, Siapkan Sanksi Bersih-Bersih Pura hingga Denda Beras
Dalam perarem ini ada beberapa sanksi yang dikenakan apabila ada krama yang terbukti menggunakan hingga mengedarkan narkoba di wewidangan Desa Adat Bu
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Desa Adat Buleleng telah memiliki perarem anti narkoba.
Dalam perarem ini ada beberapa sanksi yang dikenakan apabila ada krama yang terbukti menggunakan hingga mengedarkan narkoba di wewidangan Desa Adat Buleleng.
Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna dikonfirmasi Kamis (25/1) mengatakan, perarem anti narkoba ini telah dibuat pihaknya sejak 2021 lalu.
Baca juga: Operasi Premanisme di Badung, Polisi Temukan Narkoba, Motor Bodong Hingga Pendatang Tanpa Identitas
Dalam perarem itu ada sanksi ringan, sedang hingga berat yang dijerat apabila ada krama di 14 banjar adat yang ada di Desa Adat Buleleng terbukti menggunakan hingga mengedarkan narkoba berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
Sutrisna menyebut sanksi ringan yang diberikan berupa melakukan bersih-bersih di wewidangan Pura Kahyangan Tiga.
Sementara sanksi sedang berupa denda satu kilogram dikali jumlah krama yang ada di Desa Adat Buleleng.
Baca juga: Pegawai Kafe di Kuta ini Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali
Sedangkan sanksi berat berupa tidak diberikan layanan administrasi hingga denda beras dua kilogram dikali jumlah krama yang ada di Desa Adat Buleleng.
"Jumlah krama di Desa Adat Buleleng ada 7.000 orang. Jadi penentuan sanksi yang diberikan apakah ringan, sedang dan berat tergantung dengan vonis di Pengadilan," jelasnya.
Sutrisna menyebut sejauh ini belum ada krama yang terkena sanksi dalam perarem anti narkoba ini. Sanksi ini juga ditegaskan Sutrisna hanya diberlakukan apabila kasus narkobanya terjadi di wewidangan Desa Adat Buleleng.
Baca juga: Oknum Polresta Denpasar Digerebek Tim Polda Bali, Pernah di Satuan Narkoba Sekarang Pengedar
"Kalau yang terjerat kasus warga asal Desa Adat Buleleng tapi kejadiannya di luar desa adat Buleleng, tidak kena sanksi. Kalau kejadiannya di luar wewidangan kami, itu bukan kewenangan kami," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada 169 desa adat yang ada di Buleleng untuk segera membuat perarem narkoba.
Baca juga: 17 Desa Adat di Karangasem Bali Bentuk Pararem Terkait Pemberantasan Narkoba
Hal ini dilakukan mengingat Buleleng saat ini masuk dalam zona merah narkoba, dan mengancam generasi muda. Perarem ini dinilai efektif untuk menekan kasus penggunaan hingga peredaran narkoba.
"Tergantung desa adat mau buat sanki seperti apa, apakah berupa denda, atau akan membentuk tim khusus untuk penanganan narkoba. Yang penting perarem yang dibuat harus disepakati oleh krama dan dipatuhi agar tidak mubazir," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.