Berita Bali

Pegawai Kafe di Kuta ini Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali

Pegawai kafe di Kuta, Badung, Dicky Andriawan (28) kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia nyambi bekerja sebagai kurir narkoba jaringan Jawa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Pegawai Kafe di Kuta ini Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pegawai kafe di Kuta, Badung, Dicky Andriawan (28) kini harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, ia nyambi bekerja sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.

Diketahui, Dicky menerima kiriman paket narkotik jenis sabu dan mefedron dari Jawa, selanjutnya ditempel kembali di seputaran Kuta


Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Dicky telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polres Buleleng Tangkap Dua Pengedar dan Tiga Pengguna Sabu

Terdakwa tersebut dikenakan dakwaan alternatif Undang-Undang tentang Narkotik, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.


"Dakwaan sudah dibacakan penuntut umum (JPU). Kami tidak mengajukan eksepsi (keberaran) atas dakwaan itu," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Jumat, 19 Januari 2024.


Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, dengan tidak diajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Baca juga: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Seorang Buruh Proyek Saat Ambil Paket Sabu 

"Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi," ungkap Lukman Hakim. 


Sementara, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang yang sama. 


Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi yang didapat petugas BNN Badung, bahwa ada seseorang yang tinggal di mes cafe yang terletak di Abianbase, Kuta, Badung sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Kuta.

Baca juga: Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun

Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat sedang berada di mes cafe tersebut. 


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi sabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel milik terdakwa.


Lebih lanjut terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Mas Bli atau Ferry (buron).

Terdakwa mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan. 

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun


Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Mas Bli mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar.

Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket sabu


Malam harinya terdakwa diperintah menempel 1 paket berisi 20 butir mafredon dan 2 paket sabu ditempel di pinggir Jalan Raya Sunset Road, Kuta. Narkoba belum habis ditempel, terdakwa keburu diciduk petugas BNN Badung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved