Berita Karangasem

17 Desa Adat di Karangasem Bali Bentuk Pararem Terkait Pemberantasan Narkoba

Sebanyak 17 Desa Adat di Kabupaten Karangasem, Bali, telah menerapkan pararem (peraturan) penyalahgunaan & pemberantasan narkoba.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kab. Karangasem, AKBP Tri Kuncoro. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 17 Desa Adat di Kabupaten Karangasem, Bali, telah menerapkan pararem (peraturan) penyalahgunaan & pemberantasan narkoba.

Peraturan dibentuk untuk meningkatkan pencegahan dan penyalahgunaan peredaran narkoba sekitar desa adat masing-masing di Kabupaten Karangasem.

Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kabupaten Karangasem, AKBP Tri Kuncoro, mengungkapkan,  pararem dibentuk di beberapa Kecamatan.

Rinciannya yakni Kecamatan Karangasem 5 Desa Adat, Kecamatan Manggis 4 Desa Adat, Kecamatan Abang dan Selat masing- masing 2 desa yang bentuk pararem.

"Sedangkan  Kec. Kubu, Bebandem, Sidemen, dan Rendang masing - masing 1 desa. Petugas terus gelar koordinasi dan pendekatan ke desa adat agar ikut bentuk dan merancang pararem terkait pemberantasan penyalahguna narkoba,"kata Kuncoro, Rabu 27 Desember 2023.

Dibentuknya pararem terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat berdampak, serta efektif dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Karangasem.

Terutama desa adat yang telah memiliki pararem (aturan). Jumlah penyalahguna  bisa berkurang  dibandingkan di tahun- tahun sebelumnya.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Pengedar di Malang Edarkan Narkoba Jenis Mefedron dan Sabu di Badung

"Pararem ini sangat efektif. Masyarakat takut akan sanksi yang diberikan desa adat seandainya melanggar aturan. Buktinya di desa yang sudah ada pararem tak  ditemukan warganya menyalahgunakan atau memakai narkoba. Nihil adanya kasus,"ungkap  Tri Kuncoro.

Sanksi yang melanggar pararem kebanyakan diberikan sanksi sosial.

Seperti harus membayar beras sekian kilogram, melakukan pembersihan, dan lainnya.

Sanksi diberikan untuk efek jera terhadap yang bersangkutan.

Pihaknya berharap desa adat lain bisa bentuk pararem untuk mengantisipasi  peredaran.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA), dan terus lakukan sosialisasi terkait  ini ke semua  desa adat di Kabupaten Karangasem. Semoga bisa terealisasi," harap Kuncoro.

Untuk diketahui, ada belasan desa di Kabupaten Karangasem masuk zona waspada penyalahgunaan narkotika.

Tersebar di Kecamatan Manggis, Rendang, Selat, Kubu, serta Kecamatan Karangasem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved