Berita Karangasem
17 Desa Adat di Karangasem Bali Bentuk Pararem Terkait Pemberantasan Narkoba
Sebanyak 17 Desa Adat di Kabupaten Karangasem, Bali, telah menerapkan pararem (peraturan) penyalahgunaan & pemberantasan narkoba.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kab. Karangasem, AKBP Tri Kuncoro.
Belasan daerah dinyatakan zona waspada karena ditemukannya kasus penyalahgunaan setiap tahun sesuai data dari LP.
Saat ini BNNK Karangasem terus usaha mengupayakan dan melakukan tindakan pencegahan dan rehabilitasi.
Dengan tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan penyalahgunaan narkotika di Karangasem.
Petugas telah gelar kegiatan yang berkaitan erat dengan pencegahan serta rehab bagi pengguna.
Kegiatan yang dilakukan yakni sosialisasi ke masyarakat serta instansi yang mengundang BNNK.
Memberi pemahaman ke remaja terkait bahayanya narkotika.
Antisipasi dini berupa kegiatan tes urine, dan membentuk relawan di Desa.
"Kita membentuk relawan, pemetaan, pendataan, dan bangun sistem,"akuinya
(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.