Berita Buleleng

Sudah 131 Desa Adat di Buleleng Bali Buat Perarem Rabies

Hingga saat ini sudah ada 131 desa adat di Buleleng, Bali, yang membuat perarem rabies.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Petugas saat memvaksin salah satu anjing peliharaan warga untuk mencegah rabies. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hingga saat ini sudah ada 131 desa adat di Buleleng, Bali, yang membuat perarem rabies.

Perarem ini pun diharapkan dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh pihak adat, agar kasus rabies di Buleleng tidak semakin meningkat.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika pada Selasa 25 Juli 2023 mengatakan, dari 169 desa adat yang ada di Buleleng, baru 131 diantaranya yang telah membuat perarem rabies.

Sementara 38 desa adat lainnya masih menunggu kesepakatan dari seluruh warga yang dilakukan melalui paruman. 

Dimana 38 desa adat tersebut tersebar di tujuh kecamatan.

Dengan rincian Kecamatan Buleleng dengan rincian 10 desa, Kecamatan Sukasada dua desa, Kecamatan Seririt satu desa, Kecamatan Busungbiu enam desa, Kecamatan Sawan delapan desa, Kecamatan Kubutambahan dua desa, serta Kecamatan Tejakula sembilan desa.

"Kami bersama kecamatan dan Majelis Alit Desa Adat meminta kepada Desa Adat yang belum memiliki pararem rabies agar segera dibuat. Kami sudah menyurati mereka dan semoga segera dilaksanakan. Paling lambat 7 Agustus ini Desa Adat sudah bisa semuanya membuat pararem," kata Wisandika. 

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Baca juga: Distanak Gianyar Tetapkan Status Siaga Rabies, Hindarkan Kontak Langsung Ternak dengan Anjing

Sementara untuk desa adat yang sudah membuat perarem tersebut, Wisandika berharap agar peraturan tersebut dapat diterapkan dan dilaksanakan.

Sehingga desa adat dapat membantu pemerintah dalam menekan kasus rabies.

Dimana sanksi yang dibuat oleh masing-masing desa adat terkait penanganan rabies berbeda-beda.

Namun sebagian besar menegaskan agar masyarakat disiplin memelihara anjing maupun hewan penular rabies lainnya.

Seperti tidak diliarkan, serta rutin divaksin. 

"Ada juga yang kalau menggigit warga, pemilik anjingnya dikenakan denda beras, atau kalau sampai meninggal harus menanggung upacara ngabennya," tandasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved