Berita Nasional
Jangan Sampai Lupa Padankan NIK Sebagai NPWP Sampai 30 Juni, Agar Tidak Terjadi Kendala Ke Depannya
berikut adalah tutorial untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online, dilansir laman resmi DJP
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners, sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP belum?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
Sebelumnya, pemerintah memberikan batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP ini hingga 31 Desember 2023.
Baca juga: Sebanyak 82,52 Persen Wajib Pajak Berhasil Memadankan NIK-NPWP
Lalu, apa yang akan terjadi WP tidak memadankan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024?
Melalui keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.
Dilansir laman resmi DJP, berikut adalah tutorial untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online:
-Masuk ke laman djponline.pajak.go.id terlebih dahulu
-Kemudian masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, masukkan juga password atau kata sandi akun DJP Online
-Masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan
-Klik menu "Login"
-Setelah berhasil login, silakan klik pada menu "Profil" dan pilih "Data Profil"
-Klik pada tab "Data Utama"
-Masukkan NIK sesuai dengan KTP sebanyak 16 digit dan cek validitas dengan cara klik pada menu "Validasi"
-Selanjutnya, akan muncul notifikasi "data ditemukan"
-Klik "OK"
-Kemudian klik menu "Ubah profil"
Jika sudah, silakan logout dari sistem DJP Online kemudian coba login kembali menggunakan NIK
Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya valid (warna hijau), artinya detikers sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Sementara itu, Dwi menuturkan, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Juli 2024.
Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK), akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.(*)
Kumpulan Artikel Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.