Berita Denpasar

Paspor Hilang dan Terlantar di Ubud, WN Asal Belgia Dideportasi

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia inisial PGMG dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
WN Belgia PGMG dikawal petugas imigrasi saat menjalani proses pendeportasian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia inisial PGMG dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Pria berumur 61 tahun pemegang Itas Wisatawan Lansia dideportasi lantaran kehabisan biaya dan terlantar di Ubud

Diketahui, PGMG mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama tinggal di Bali. Namun selama tinggal di Bali, ia kehilangan paspornya pada November 2023 dan mengalami keterbatasan keuangan. 

PGMG pun memutuskan mendatangi Polsek Ubud, 17 Desember 2023. Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debitnya hanya tersisa Rp 200 ribu yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.

Baca juga: Kantongi Ciri Pelaku Penembakan Mengwi, Pelaku Tiga WNA Gunakan Masker dan Helm Warna Hitam

Atas dasar itu, PGMG diamankan sementara oleh pihak Polsek Ubud. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar. Kemudian PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar ditangani sesuai ketentuan keimigrasian. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya," terang Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Kamis, 25 Januari 2024.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar, 18 Desember 2023. Dikatakan Rudy, setelah didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya. 

Baca juga: Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi yang Dinilai Rawan Kecelakaan

PGMG pun dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa, 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport - Belgia

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, selain deportasi terhadap PGMG juga dapat dilakukan pencekalan. Pencekalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved