Berita Denpasar
11 Pekerja Judi Online Diadili PN Denpasar, Digerebek di Pemogan Sedang Beraktivitas Lewat Website
Sebanyak 11 orang yang bekerja pada situs judi online AUTO 88 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 11 orang yang bekerja pada situs judi online AUTO 88 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/1/2024).
Kesebelas terdakwa memiliki peran masing-masing dalam beraksi.
Baca juga: Polisi Buru Bule yang Pukul Satpam Villa Kailash Kemenuh Gianyar, Kerjasama dengan Imigrasi Denpasar
Terdakwa Arya Saputra (25), Adi Priyanto (28), Abzar Aldizki (26), Desi (22), Irfan Firdaus (26), Jumadi (25), Mardiana (37), Mukamad Ari Samata (20), Muhamad Rivaldi (22), dan Prezer Sagala (23) berperan sebagai telemarketing.
Sedangkan pada berkas terpisah, terdakwa Ricaldo (23) bertindak selaku koordinator telemarketing
Diketahui, kesebelas terdakwa ini diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat melakukan penggerebekan di Perumahan, Jalan Gunung Sari Indah No A2, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, 6 September 2023 sekira pukul 21.45 Wita.
Baca juga: Polisi Buru Bule yang Pukul Satpam Villa Kailash Kemenuh Gianyar, Kerjasama dengan Imigrasi Denpasar
Ketika diamankan, para terdakwa sedang melakukan aktivitas yakni perjudian melalui website judi online AUTO88.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kecelakaan di Denpasar, Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak Truk BBM di Jalan Gatot Subroto Tengah
Atas dakwaan JPU, para terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Kami tidak mengajukan eksepsi," jelas penasihat hukum para terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi akan dihadirkan oleh JPU. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.