Berita Karangasem
Tarif Parkir di Tempat Khusus Naik Per 1 Januari 2024, Tarif Parkir Mobil di Karangasem Jadi 3.000
Tahun 2024, target retribusi layanan parkir tempat khusus capai Rp 345 juta di Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten Karangasem menaikan tarif retribusi pelayanan parkir per 1 Januari 2024.
Penyesuaian tarif parkir diperuntukkan hanya area parkir khusus, seperti objek wisata, tempat olahraga, serta rekreasi.
Sedangkan tarif parkiran dipinggiran jalan tetap, tak ada peningkatan.
Ada sembilan titik parkir di Kabupaten Karangasem dikategorikan khusus.
Baca juga: Marak Parkir Liar, Personel Satlantas Polresta Denpasar dan Tim Gabungan Gelar Operasi Penertiban
Satu diantaranya parkir Pura Lempuyang di Tribuana, Kecamatan Abang.
Area parkir di Kangkang, Desa Kertamandala. Desa Adat Tenganan Pegeringsingan.
Taman Tirta Gangga. Pura Pasar Agung. Amed Selfi. Candra Buana, dan Pura Nangka, Desa Bukit.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Cokorda Surya Darma mengatakan, kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir di area khusus sesuai Perda Kabupaten Karangasem No. 8 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah.
"Ini berlaku per 1 Januari 2024 kemarin,"ungkap Cokorda Surya Darma, Jumat 26 Januari 2024.
Kenaikan tarif retribusi parkir bervariatif.
Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.
Kendaraan roda empat, seperti mobil, kenaikannya dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 per unit.
Bus dan truk biasa naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 10.000 per unitnya.
Truk tronton dari Rp 5.000 menjadi Rp 15.000.
Untuk tarif dipinggiran jalan masih tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.