Berita Karangasem

Tarif Parkir di Tempat Khusus Naik Per 1 Januari 2024, Tarif Parkir Mobil di Karangasem Jadi 3.000

Tahun 2024, target retribusi layanan parkir tempat khusus capai Rp 345 juta di Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Cokorda Surya Darma - Tarif Parkir di Tempat Khusus Naik Per 1 Januari 2024, Tarif Parkir Mobil di Karangasem Jadi Rp 3.000 

Selain karena adanya peraturan daerah, kenaikan tarif parkir di tempat khusus untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Mengingat target pendapatan di sektor parkir alami peningkatan.

Tahun 2024, target retribusi layanan parkir tempat khusus capai Rp 345 juta.

"2023 target Rp 250 juta, dan realisasinya Rp 334 juta lebih,"imbuh Cok Surya.

"Kalau retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2023 target Rp 215 juta, realisasinya Rp 244 juta lebih. Melebihi target. Sedangkan tahun 2024, target naik beberapa juta menjadi Rp 225 juta,"tambah Cokorda.

Pihaknya mengaku optimis target parkir bisa terealisasi. Mengingat jumlah titik area parkir mencapai 51 titik.

Rinciannya adalah 42 titik parkir pinggir jalan umum, sedangkan sembilan titik parkir tempat khusus.

Area parkir di pinggir jalan umum didominasi kendaraan roda dua, sedangkan tempat khusus di dominasi kendaraan roda empat serta roda dua.

"Kita optimis target pendapatan sektor retribusi parkir terealisasi. Kita punya sekitar 108 petugas parkir, tersebar semua Kecamatan. Kita juga masih mencari titik keramaian yang berpotensi dapat pendapatan sektor parkir. Kemarin ada yang ajukan di Subagan,"imbuhnya.

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved