Berita Bali
TEGAS! Denda Rp 2 Juta Bagi yang Buang Sampah Sembarangan Disekitar Pantai Legian
Denda Rp 2 Juta Bagi yang Buang Sampah Sembarangan Disekitar Pantai Legian
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Akun Instagram @pantailegian satu hari yang lalu mengunggah pengumuman larangan membuang sampah disekitar Pantai Legian.
Unggahan foto proses pemasangan spanduk dan spanduk yang telah dipasang itu diberi caption :
"TEGAS! Himbauan Larangan Membuang sampah di pasang oleh Pengurus Pantai Desa Adat Legian di salah satu sudut Pantai Legian. Hal ini dilaksanakan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan."
Dikonfirmasi mengenai spanduk himbauan larangan buang sampah sembarangan tersebut, Ketua pengurus Pantai Legian, I Made Agus Susila Dharma membenarkannya.
"Larangan itu kita buat karena posisi tempat orang membuang sampah itu diatas trotoar atau di pedestrian sepanjang Jalan Pantai Legian. Kemudian saat ini musim angin barat dimana sampah kiriman mulai datang," ujar Agus Susila pada Kamis 25 Januari 2024.
Ia menambahkan jadi spanduk dipasang sebagai upaya mengurangi beban kita sebagai pengurus pantai karena sampah di pantai itu sudah banyak, jangan ditambah lagi dengan sampah yang ada di trotoar.
Menurutnya, sebelum dipasang spanduk himbauan larangan buang sampah sembarangan dan dikenakan denda para pedagang serta wisatawan sudah cukup tertib.
Namun di beberapa titik masih dijumpai ada yang membuang sampah sembarangan sehingga pihaknya memasang spanduk dan akan menindak tegas kepada pelanggar dengan mengenakan denda.
Dan terhadap pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan disekitar Pantai Legian akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: Marak Kriminalitas, Pemkab Badung Imbau Perketat Pengawasan Wilayah
Uang denda itu akan masuk kedalam kas desa yang dikelola oleh Desa Adat Legian.
“Terkait dengan nominal Rp 2 juta itu sudah ada pararem atau regulasi dari desa kami. Ini sudah aturan desa. Uang dana denda nanti akan dimasukkan ke kas desa adat, jadi yang memproses itu langsung desa adat,” ungkapnya.
Selain itu, Agus Susila berharap para pedagang mulai memilah jenis sampah yang akan dibuang, dan membuangnya ke tempat sampah pada tempat sampah yang telah disiapkan.
"Diharapkan pedagang dan pengunjung mulai memilah sampah dan dibuang pada tempat yang sudah ditentukan oleh pihak kami. Agar nantinya kami juga tidak membuang sampah yang tercampur ke TPA Suwung," ucapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.