Berita Bali
Angin Segar Pengusaha SPA di Bali, Dapat Insentif Fiskal di Bawah 40 Persen
Angin Segar Pengusaha SPA, Judicial Review di MK Harus Tetap Diperjuangkan, Denpasar dan Badung Tetapkan 15 Persen
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus (tengah) bersama jajaran pengurus BSWA - Angin Segar Pengusaha SPA di Bali, Dapat Insentif Fiskal di Bawah 40 Persen
"Industri tidak pernah dilibatkan makanya pada kaget," tandasnya.
Bahkan jika Judicial Review mentah di Mahkamah Konstitusi, hal yang paling ekstrem adalah menghilangkan kata SPA di dalam usaha, namun hal itu dirasa menjadi pilihan yang kurang begitu bijak mengingat Bali di mata mancanegara begitu dikenal dengan destinasi SPA tradisionalnya.
"Apabila ditolak merubah tidak lagi pakai kata Spa, larinya ke sana, tapi masalahnya itu repot juga usaha berubah namanya, dunia internasional mengenal Spa, terus bikin nama lain karena mennghindari pajak, harusnya pemerintah yang membenarkan itu," tukasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.