Berita Bali

Angin Segar Pengusaha SPA di Bali, Dapat Insentif Fiskal di Bawah 40 Persen

Angin Segar Pengusaha SPA, Judicial Review di MK Harus Tetap Diperjuangkan, Denpasar dan Badung Tetapkan 15 Persen

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus (tengah) bersama jajaran pengurus BSWA - Angin Segar Pengusaha SPA di Bali, Dapat Insentif Fiskal di Bawah 40 Persen 

"Industri tidak pernah dilibatkan makanya pada kaget," tandasnya.

Bahkan jika Judicial Review mentah di Mahkamah Konstitusi, hal yang paling ekstrem adalah menghilangkan kata SPA di dalam usaha, namun hal itu dirasa menjadi pilihan yang kurang begitu bijak mengingat Bali di mata mancanegara begitu dikenal dengan destinasi SPA tradisionalnya.

"Apabila ditolak merubah tidak lagi pakai kata Spa, larinya ke sana, tapi masalahnya itu repot juga usaha berubah namanya, dunia internasional mengenal Spa, terus bikin nama lain karena mennghindari pajak, harusnya pemerintah yang membenarkan itu," tukasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved