Breaking News

Berita Bali

DPR RI Parta Nilai Turis yang Datang ke Bali Kini Ecek-Ecek, Kenaikan Pajak Spa Tak Relevan

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta menilai penetapan kenaikan pajak spa hingga 40 persen cukup terlambat atau tak tepat jika diterapkan saat ini.

Istimewa
DPR RI, I Nyoman Parta nilai turis yang datang ke Bali ecek-ecek sehingga pajak spa 40 persen tidak layak diterapkan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Anggota DPR RI, I Nyoman Parta menilai penetapan kenaikan pajak spa hingga 40 persen cukup terlambat atau tak tepat jika diterapkan saat ini.

Sebab, politikus PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali ini menilai, turis yang kini datang ke Bali, sudah berbeda kelasnya dari 10 tahun ke belakang.

Baca juga: PHRI Apresiasi Upaya Pemkab Badung Jalankan Pajak Hiburan 15 Persen


"Kita melihat, turis yang kini banyak datang ke Bali kelasnya mulai menurun. Yang datang belakangan ini banyak tamu-tamu tak beretika, tamu-tamu backpacker, tamu-tamu yang tak bawa duit. Jadi yang ada hanya keluhan, bayar segitu tak sanggup mereka," ujar Parta, Minggu 21 Januari 2024.


Karena hal tersebut, Parta sangat mendukung penolakan masyarakat terhadap peraturan pemerintah pusat atas penetapan kenaikan tarif pajak spa tersebut.

Baca juga: Pajak Hiburan dan SPA 40 Persen, Kepala Daerah Diharapkan Bantu Ringankan


"Memang undang-undang tersebut sudah ditetapkan ekskutif dan legislatif, jadi tidak pas jika saya menyalahkan. Tapi jika masyarakat merasa ini merugikan, tentu saya setuju dan mendorong mereka untuk mengajukan judicial review," tandasnya.


Parta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung, karena tidak menerapkan tarif pajak sesuai peraturan pemerintah pusat, dan akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kadis Pariwisata Bali Ajak Diskusi Bali Spa Association


"Saya berterima kasih sama Pemerintah Badung yang sudah mengeluarkan statement akan membuat Perkada," tandasnya.


Lalu, apa yang akan dilakukan pihaknya untuk mengakomodasi keluhan tersebut. Parta mengatakan ia akan mengikuti hasil Mahkamah Konstitusi.

"Nanti bagaimana di MK, jika angka-angka tersebut dikoreksi, ya tentu DPR harus menghormati. Intinya menurut saya, angka yang ditetapkan itu terlalu tinggi, dan pemerintah daerah sendiri tidak ada yang menginginkan itu, itukan undang-undang," tandasnya.

Baca juga: Ancam Tak Mau Bayar Hingga Demo, Kompak Pelaku Hiburan Malam di Bali Tolak Kenaikan Pajak

 


Menurut Parta, jika kenaikan pajak tersebut tidak bisa diubah, maka ia meminta agar pemerintah pusat menaikkan kelas turis yang datang ke Bali.

"Jika ingin pajak naik, kita harus menaikkan kelas turis yang ke Bali, baru dia matching. Turis yang datang kelasnya ecek-ecek, tapi pajaknya besar, ya gak nyambung lah" tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved