Berita Denpasar

Pelaku Spa Dorong Revisi UU No 1 Tahun 2022: Spa itu Welness Bukan Hiburan

Pelaku Spa Dorong Revisi UU No 1 Tahun 2022: Spa itu Welness Bukan Hiburan

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Valen
SPA juga merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya. Itu sebabnya, lebih tepat disebut sebagai SPA Wellness, yang tujuannya mencakup Kesehatan promotion dan prevention. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dinilai akan berdampak buruk bagi perkembangan dunia usaha, khususnya industri SPA

Pelaku usaha yang tergabung di dalam Welness and Healthcare Enterpreneur Association (WHEA), Indonesia Welness Master Association (IWMA) dan Indonesia Welness SPA Professional Association (IWSPA) menilai pemerintah perlu merevisi aturan tersebut, demi kelangsungan pelaku usaha di bidang SPA.

Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut yakni adanya Tumpang Tindih Aturan. 

Kami menilai, UU HKPD bertentangan dengan Undang-undang lainnya, dalam hal ini Undang- undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Terutama dalam pengelompokan jenis usaha yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan jasa Tertentu (PBJT),” ujar John T.G. Nielsen sebagai Director of Sustainability Bali Hotel Asociation.

Sebab, dalam Pasal 50 dan Pasal 55 UU HKPD, pemerintah mengelompokkan jasa SPA ke dalam jasa kesenian dan hiburan. Padahal, di dalam Pasal 14 UU Pariwisata, usaha SPA tidak merupakan jenis usaha yang berbeda dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“SPA Bukan Industri Hiburan. Kami menilai, Jasa SPA lebih tepat dikelompokkan berbeda dari kegiatan usaha hiburan atau rekreasi sebagaimana yang diatur di dalam UU Pariwisata. Apalagi, secara definisi SPA memang bukan bagian dari aktivitas hiburan melainkan perawatan Kesehatan,” ujar Direktur LSP Pariwisata, Akhyaruddin Yusuf, SE,. M.Sc.

Selain itu, SPA juga merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya. Itu sebabnya, lebih tepat disebut sebagai SPA Wellness, yang tujuannya mencakup Kesehatan promotion dan prevention.

Hal ini diperkuat dengan tercakupnya SPA sebagai salah satu Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahunn2023. Beleid ini mendefinisikan SPA sebagai terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

Spa wellness merupakan Komoditas kesehatan bukan HIBURAN. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 700 suku bangsa dan masing-masing suku bangsa memiliki kekayaan yang berbeda-beda, namun dan ada yang sama karena satu suku budaya serumpunnya di bidang kesehatan dan kebugaran.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Jaga Asa Lolos 16 Besar


Dengan kondisi seperti ini, industri spa di Bali baru bisa menemukan 15 etnik pola pengobatan untuk kesehatan dan kebugaran dengan berbagai bukti empirisnya yang di lakukan oleh para Ahli yang tergabung dalam Assosiasi IWMA yang dikenal dengan ETNAPRANA.

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Usaha Spa, hendaknya mendapat insentif pajak khusus untuk bisa berkembang membangun ekonomi bangsa dan penyedia jasa spa menyarankan dalam preriode tertentu bisa di angka 0 persen dan setelah berkembang pesat baru dikenakan pajak sebagaimana mestinya karena untuk menerapkan standard spa wellness yang telah ditentukan oleh pemerintah tidak mudah karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved