Berita Bali
Spa di Bali Bukan Hiburan Melainkan Pusat Kebugaran dan Kesehatan, Kok Ditarif Pajak 40-75 Persen?
Tjok Bagus Pemayun pada Kamis 18 Januari 2024, mengatakan seharusnya spa di Bali tidak digolongkan sebagai industri hiburan
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Daerah Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan beberapa penggeliat spa di Bali melakukan kajian dan evaluasi terkait kenaikan pajak hiburan yang dibebankan minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun pada Kamis 18 Januari 2024, mengatakan seharusnya spa di Bali tidak digolongkan sebagai industri hiburan karena spa merupakan upaya untuk menuju kebugaran dan kesehatan.
“Dari UU no 28 tahun 2009 kan sudah disebutkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, spa termasuk dalam kategori hiburan dan rekreasi. Tetapi kenapa protesnya sekarang. Nggak dari dulu?,” ungkap Kadispar Provinsi Bali.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Spa Wellness, yakni IWMA (Indonesia Wellness Master Association), WHEA (Wellness & Healthcare Entrepreneur Association) dan IWSPA (Indonesia Wellness Spa Professional Association) mengadakan audiensi bersama bertepat di Kantor Dinas Pariwisata, Bali, Kamis 18 Januari 2024.
Baca juga: Pelaku Spa Dorong Revisi UU No 1 Tahun 2022: Spa itu Welness Bukan Hiburan
Dari hasil audiensi tersebut, Direktur LSP Pariwisata, Akhyaruddin Yusuf, SE,. M.Sc mengatakan spa di Bali merupakan salah satu tujuan pariwisata.
Karena spa Bali termasuk dalam the best spa destination in the world. Di mana, kearifan lokal juga diikutkan dalam spa ini.
“Kita baru saja kembangkan Ethnowellness Nusantara (ETNA). ETNA adalah perpaduan yang menarik antara budaya, kesehatan, dan warisan leluhur menjadi pranata kesehatan tradisional Indonesia. Ini bukan termasuk dalam kategori hiburan, kecuali spa plus plus ya mereka wajib dibebankan pajak sekitar 40-75 persen,” ungkap Akhyaruddin.
15 ETNA yang telah ditemukenali tersebut diantaranya berasal dari daerah Minang, Batak, Jakarta, Sunda, Jawa, Peranakan Semarang, Madura, Bali, Ambon, Banjar, Dayak, Bugis, Minahasa, Papua dan Timor.
ETNA adalah sebuah pranata kesehatan tradisional yang berakar pada kearifan lokal suku-suku bangsa di Indonesia yang khasiatnya telah terbukti membuat bangsa Indonesia yang menjadi konsumennya sehat, bugar dan tahan terhadap serangan penyakit.
Setuju dengan pernyataan tersebut, Ketua Association of Hospitality Leaders Indonesia (AHLI), I Ketut Swabawa, CHA menambahkan spa yang harus dikenakan pajak 40-75 persen itu spa hiburan di mana orang-orang pada mencari hiburan di sana.
“Contohnya di Makassar. Di sana ada spa yang memberikan diskon 50 persen mulai dari jam 11 malam hingga pagi. Nah spa-spa yang seperti inilah yang disebut spa hiburan dan harus dibebankan pajak 40-75 persen. Kalau spa di Bali kan sebagai wadah kebugaran dan mencari kesehatan, bukan termasuk spa hiburan,” ujar Ketut Swabawa.
“Spa di Bali ini menggabungkan kearifan lokal lo. Di mana therapist di Bali juga dibekali dengan pengetahuan ETNA. Jadi gak asal-asalan memberikan pijat begitu saja. Di Bali kita gunakan istilah urut untuk massage, meboreh untuk mandi lulur dengan bahan tradisional. Jadi ini bukan spa hiburan,” tambah Akhyaruddin.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali menambahkan tidak semua sektor hiburan dikenakan tarif pajak 40 persen-75 persen.
Hanya lima sektor yang penikmatnya orang tertentu saja yang terkena tarif besar itu.
Adapun kelima sektor yang dimaksud adalah diskotik, karaoke, bar dan spa.
Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.