Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berikut Daftar Daerahnya di Indonesia

Dra. Yulia Himawati mengatakan yang menjadi tuntutan utamanya bukan hanya tarif yang tinggi, tetapi SPA dikeluarkan dari jenis Hiburan dan Rekreasi.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ilustrasi pajak - Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berikut Daftar Daerahnya di Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tarif pajak hiburan dan rekreasi tertentu telah diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Batas tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Namun sebelum ketentuan tersebut berlaku sejumlah daerah sebenarnya telah menetapkan pajak hiburan dengan tarif 40-75 persen.

Sebelumnya, UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur besaran pajak untuk hiburan tertentu.

Baca juga: Pajak Orang Super Kaya Disesuaikan, Sri Mulyani Sebut Tarif Pajak Deddy Corbuzier Naik Jadi 35%

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ SPA sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen.

Namun demikian, tidak terdapat batas bawah, yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.

Surakarta

Yogyakarta

Klungkung

Mataram

Sedangkan daerah yang menetapkan pajak sebesar 50 persen yakni Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya.

Untuk daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 75 persen diantaranya:

Aceh Besar

Banda Aceh

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved