Berita Bali
Asosiasi SPA Wellness: SPA di Bali Bersertifikat Wellness Nusantara Jangan Dibebankan Pajak Tinggi
Presiden RI memaklumi bahwa pajak hiburan 40 persen tersebut sangat tidak masuk di akal.
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku jasa hiburan termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, berharap pengaturan tarif pajak hiburan bisa dikembalikan ke peraturan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, sebelumnya permasalahan mengenai tarif pajak hiburan ini sampai di telinga Presiden Jokowi.
Jokowi pun melakukan rapat dengan para menteri dalam rapat kabinet pada hari Jumat 19 Januari 2024.
Dalam rapat kabinet tersebut, Presiden RI memaklumi bahwa pajak hiburan 40 persen tersebut sangat tidak masuk di akal.
Baca juga: DPR RI Parta Nilai Turis yang Datang ke Bali Kini Ecek-Ecek, Kenaikan Pajak Spa Tak Relevan
Sebagai tindak lanjut Rapat Kabinet tersebut, maka Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun isi dari SE tersebut yakni Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi.
Menanggapi hal ini, Akhyaruddin Yusuf, SE,. M.Sc perwakilan dari Asosiasi SPA Wellness yang juga Ketua LSP Pariwisata menyambut baik akan hal ini.
Ia menegaskan SPA di Bali bukan hiburan. Jadi tidak ada kewajiban untuk membayar pajak 40-75 persen.
Karena SPA di Bali mengangkat budaya kearifan lokal untuk kesehatan dan kebugaran.
SPA Wellness yang mengembangkan dan berkomitmen mengimplentasikan Ethnowellness Nusantara (ETNAPRANA) di dalamnya dengan dibuktikan para terapisnya sudah bersertifikat sesuai dengan SKKNI Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Sub Golongan Jasa Perorangan Aktivitas Kebugaran, Bukan Olahraga Bidang Sante Par Aqua (SPA) Terapi, industrinya sudah bersertifikat usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Usaha Spa, hendaknya mendapat insentif pajak khusus untuk bisa berkembang membangun ekonomi bangsa.
“Kami menyarankan dalam periode tertentu bisa di angka 0 persen dan setelah berkembang pesat baru dikenakan pajak sebagaimana mestinya karena untuk menerapkan standar SPA Wellness yang telah ditentukan oleh pemerintah tidak mudah,” ujarnya.
Akhyaruddin menegaskan karena mengembangkan SPA Wellness membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga jika ditambah beban pajak yang tinggi, tentu akan berdampak pada kesehatan finansial pelaku usahanya.
“Namun yang tak kalah pentingnya, kami berharap peran aktif dari pemerintah untuk membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha. Sehingga, kita memiliki persepsi yang sama dalam terkait hal ini,” tutupnya.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.