Breaking News

Kasus Pencurian di Tabanan

Alasan Gung Ayu Nekat Curi Motor di Tabanan, Kini Terancam Lima Tahun Penjara

Anak Agung Ayu Viva Nareswati (36) harus mendekam di jeruji besi usai di ringkus Polsek Kediri atas tindak pencurian motor.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Gung Ayu Nekat Curi Motor, Dibekuk Polsek Kediri Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anak Agung Ayu Viva Nareswati (36) harus mendekam di jeruji besi usai di ringkus Polsek Kediri atas tindak pencurian motor.

Wanita asal Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung  kedapatan melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya (35), warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Gung Ayu pun dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa Polsek Kediri mampu mengungkap kasus ini pada Jumat 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024, sekitar pukul 11.15 WITA.

Awal mula kejadian, sambungnya, saat itu korban datang dari menjemput anaknya sekolah, setibanya di kamar kemudian mendengar suara motor hidup. Atau ada yang mengendarai, keluar rumah dan dikira bapak korban.

Baca juga: Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi

Karena hendak berangkat kerja, maka korban menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik ke rumah.

Namun, bapak korban tidak ada membawa motor tersebut.

Bahkan, korban sempat menanyakan motor itu apakah dipinjam oleh saudara terdekat, namun tidak ada yang meminjam.

“Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ucapnya, Jumat 26 Januari 2024.

Berata menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mudah karena kunci nyantol.

Dan dari pencurian itu, korban melapor ke Polsek Kediri dan pihaknya melakukan penelusuran.

Alasan Mencuri

Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri dan berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya untuk dibawa Mapolsek Kediri.

“Dari itu kemudian pelaku ditangkap dengan barang bukti motor curian, berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna Hitam coklat Nopol DK-6377-OD,” jelasnya.

Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.

Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.

Baca juga: Bocah SMP Kembali Berulah Lakukan Pencurian Tabung Gas, Uang Dibuat Jajan Dan Bayar Hutang

Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ang).

(*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved