Berita Tabanan
Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi
Anak Agung Ayu Viva Nareswari, 36 tahun, warga Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan Unit Reskrim Polsek
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anak Agung Ayu Viva Nareswari, 36 tahun, warga Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri.
Gung Ayu kedapatan melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya, 35 warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Pohon Trembesi Tumbang di Tabanan, Kadek Adi Alami Luka-Luka
Gung Ayu pun dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa Polsek Kediri mengungkap kasus ini pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.15 Wita.
Baca juga: Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Pohon Trembesi Tumbang di Tabanan, Kadek Adi Alami Luka-Luka
Kronologinya, saat itu korban datang dari menjemput anaknya sekolah.
Setibanya di kamar, ia mendengar suara sepeda motor sedang dikendarai keluar rumah, korban berpikir itu adalah bapaknya akan berangkat bekerja.
Maka korban pun segera menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik ke rumah.
Baca juga: Kandang Babi Timbulkan Bau Menyengat, Warga Desa Geluntung Tabanan Minta Pemilik Taati Kesepakatan
Namun setelah dipastikan, bapak korban tidak ada membawa motor tersebut.
Ia pun sempat bertanya apa dipinjam saudara? Namun katanya tidak ada yang meminjam.
“Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ucapnya Jumat 26 Januari 2024.
Baca juga: Dishub Tabanan Anggarkan Rp 383 Juta Adakan Kelengkapan Jalan
Berata menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mudah karena kunci nyantol.
Sadar bahwa motornya dicuri, korban pun melapor ke Polsek Kediri.
Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan, saksi mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri.
Mapolsek Kediri pun berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Dari itu kemudian pelaku ditangkap dengan barang bukti motor curian, berupa 1 Unit motor Honda Scoopy warna Hitam coklat Nopol DK-6377-OD,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.